Aniaya Dokter, Kepala Desa di Balangan Diamankan Polisi

M Dirga • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:43 WIB
KETERANGAN RESMI: Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan AKP Ferry Kurniawan saat memberikan penjelasan terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter yang melibatkan oknum Kepala Desa Simpang Nadong.
KETERANGAN RESMI: Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan AKP Ferry Kurniawan saat memberikan penjelasan terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter yang melibatkan oknum Kepala Desa Simpang Nadong.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PARINGIN - Polisi mengamankan Kepala Desa Simpang Nadong, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, berinisial AM, Kamis (20/8/2026).

AM diamankan terkait dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial MIT.

Kasus tersebut bermula ketika AM bersama empat orang yang belum diketahui identitasnya mendatangi kediaman korban pada Senin (10/8) sore.

Mereka disebut datang menggunakan mobil dinas kepala desa. Setibanya di rumah korban, rombongan tersebut diduga mendobrak pintu dan menyerang korban yang berada di dalam kamar.

Korban diduga dipukul menggunakan sandal luar ruangan. Tak hanya itu, pelaku juga disebut mengancam korban menggunakan alat kejut listrik.

Salah Sasaran, Ayah Korban yang Dicari

Di balik aksi tersebut, polisi menemukan fakta bahwa korban diduga bukan orang yang sebenarnya dicari para pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan AKP Ferry Kurniawan mengatakan, komplotan tersebut awalnya mencari ayah korban.

Namun, karena orang yang dicari tidak berada di rumah, amarah para pelaku diduga justru dilampiaskan kepada korban.

“Sebenarnya terlapor mencari keberadaan ayah si pelapor, namun karena yang bersangkutan tidak ada, emosi tersebut akhirnya dilampiaskan kepada anaknya yang berprofesi sebagai dokter,” ungkap Ferry.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh.

Korban kemudian menjalani visum dan pada hari yang sama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Awayan.

Tak Hanya Dianiaya, Korban Diduga Diancam

Persoalan tidak berhenti setelah laporan dibuat.

Polisi menyebut korban juga mendapat sejumlah ancaman. Mulai dari ancaman pembunuhan, penyiraman air keras, hingga ancaman pembakaran rumah.

Pihak kepolisian awalnya tidak langsung melakukan penangkapan paksa. Polisi sempat memberikan kesempatan kepada terlapor untuk bersikap kooperatif.

“Pihak kami sudah mengupayakan pendekatan persuasif dengan memanggil terlapor sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut tidak diindahkan,” jelas Ferry.

Namun, selama proses pemanggilan tersebut, korban justru diduga kembali mengalami intimidasi.

Kediamannya disebut beberapa kali mendapat teror, mulai dari perusakan kaca jendela rumah hingga teriakan bernada ancaman dari orang tak dikenal.

Kades Kini Berhadapan dengan Hukum

Setelah dua kali panggilan tidak diindahkan, polisi akhirnya mengamankan AM pada Kamis (20/8/2026).

Polisi masih menangani kasus tersebut untuk mengungkap secara utuh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kejadian.

AM kini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Atas perkara tersebut, AM terancam hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penganiayaan terhadap korban disebut berawal dari pencarian terhadap orang lain. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan keterlibatan empat orang yang datang bersama AM.

Editor : Eddy Hardiyanto
Balangan kepala desa dokter