53,6 Gram Narkotika Hasil Tangkapan Satresnarkoba Balangan Dimusnahkan

M Dirga • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:04 WIB
MUSNAHKAN BARBUK: Satresnarkoba Polres Balangan saat memusnahkan 53,6 gram barang bukti narkotika hasil penindakan periode Juli hingga pertengahan Agustus 2026 di Paringin. (Foto: M Dirga / Radar Banjarmasin)
MUSNAHKAN BARBUK: Satresnarkoba Polres Balangan saat memusnahkan 53,6 gram barang bukti narkotika hasil penindakan periode Juli hingga pertengahan Agustus 2026 di Paringin. (Foto: M Dirga / Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PARINGIN - Kepolisian Resor (Polres) Balangan memusnahkan barang bukti narkotika seberat 53,6 gram hasil penindakan periode Juli hingga pertengahan Agustus 2026. Pemusnahan yang berlangsung pada Kamis (20/8) ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan enam laporan polisi oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam kurun waktu satu setengah bulan terakhir.

​Dari total enam kasus tersebut, mayoritas tersangka yang diamankan merupakan pengedar jaringan lokal. Pihak kepolisian mencatat hanya satu tersangka berstatus pengguna murni.

Sementara satu berkas perkara lainnya telah lengkap (P21) dan memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.

​Pengungkapan paling menonjol yakni penangkapan seorang pria berinisial A. Tersangka asal Kecamatan Lampihong tersebut merupakan residivis sekaligus Target Operasi (TO) yang telah lama masuk radar kepolisian.

​Kasat Resnarkoba Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, membenarkan bahwa tersangka A merupakan pemain lama yang tergolong licin saat hendak ditangkap.

​"Dari enam laporan polisi ini, satu perkara merupakan target operasi berinisial A dari Lampihong. Ini merupakan residivis lama yang sebelumnya beberapa kali hendak ditangkap namun selalu gagal. Alhamdulillah, akhirnya berhasil kami amankan," ungkap Eko.

​Terkait penanganan hukum para tersangka lain, Eko menjelaskan pihaknya tetap memilah peran masing-masing pelaku. Tersangka yang terbukti murni sebagai pemakai diproses melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

​"Rata-rata yang kami tangkap adalah bandar. Hanya ada satu pengguna yang diproses melalui restorative justice. Kemudian satu perkara lainnya sudah diserahkan ke kejaksaan," jelasnya.

​Maraknya peredaran gelap narkotika membuat Eko kembali mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas kejahatan tersebut.

​"Kami mengimbau masyarakat, Kalsel saat ini sudah darurat narkoba. Kami mohon informasi dan kerja samanya jika mengetahui aktivitas peredaran di lingkungan sekitar," tegasnya. 

 

Editor : Arif Subekti
kepolisian resor balangan puluhan gram barang bukti pengungkapan kasus Sabu Narkotika