Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

Sheilla Farazela • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:03 WIB

 

KONFERENSI: Polda Kalsel mengungkap penyelundupan 64 kilogram sisik trenggiling dan mengamankan dua terduga pelaku di Banjarmasin. (Foto: Humas Polda Kalsel untuk Radar Banjarmasin)
KONFERENSI: Polda Kalsel mengungkap penyelundupan 64 kilogram sisik trenggiling dan mengamankan dua terduga pelaku di Banjarmasin. (Foto: Humas Polda Kalsel untuk Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan 64 kilogram sisik trenggiling yang diduga terkait jaringan lintas negara. Dua orang terduga pelaku diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Sisik trenggiling kering itu disita dari sebuah mobil di kawasan Banjarmasin sebelum dikirim ke luar negeri melalui Surabaya.

Pengungkapan tindak pidana konservasi sumber daya alam tersebut dipaparkan dalam konferensi pers, Rabu (19/8). Press release dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid bersama Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono.

Konferensi pers turut dihadiri jajaran Ditreskrimsus, perwakilan BKSDA Kalsel, dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.

Disergap di Parkiran Hotel

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel selama satu tahun.

Petugas kemudian melakukan penyergapan di area parkir Hotel TreePark Banjarmasin pada 31 Juli 2026. Dua orang berinisial HJ dan P diamankan saat mengendarai Toyota Avanza hitam bernomor polisi DA 1276 CP.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua karung putih berisi sisik trenggiling kering. Masing-masing karung memiliki berat 33 kilogram dan 31 kilogram.

Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, penyelundupan tersebut melibatkan jaringan internasional yang terorganisasi.

"Barang bukti rencananya dikirim ke Surabaya sebelum diselundupkan lebih jauh ke Vietnam dan Tiongkok," ungkapnya.

Ratusan Trenggiling Terancam

Penyitaan 64 kilogram sisik trenggiling juga menunjukkan besarnya dampak terhadap kelestarian satwa dilindungi tersebut.

Berdasarkan kalkulasi pakar konservasi yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, satu kilogram sisik diperoleh dari empat hingga lima ekor trenggiling dewasa. Dengan demikian, 64 kilogram sisik mengindikasikan sekitar 250 hingga 320 ekor trenggiling telah dibantai pemburu liar.

Kepala BKSDA Kalsel drh Agus Ngurah Krisna Kepakisan menegaskan, trenggiling berstatus Critically Endangered atau sangat terancam punah menurut IUCN dan masuk Lampiran I CITES.

Satwa tersebut juga dilarang diperdagangkan secara internasional karena memiliki tingkat perkembangbiakan yang sangat lambat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 11 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (*)

 

Editor : M. Ramli Arisno
jaringan internasional sisik trenggiling penyelundupan trenggiling satwa dilindungi polda kalsel