RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Martapura – Kabut asap karhutla menjadi pertimbangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar mengubah pola pembelajaran di sejumlah satuan pendidikan.
Sekolah yang terpapar asap pekat kini diperkenankan menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disdik Kabupaten Banjar Nomor 400.3.6.1/2157/Disdik/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Kabut Asap pada Satuan Pendidikan Wilayah Kabupaten Banjar.
Kepala Disdik Kabupaten Banjar Liana Penny menjelaskan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut penetapan status siaga darurat karhutla dan kekeringan di Kabupaten Banjar.
Meningkatnya potensi karhutla pada musim kemarau yang menyebabkan kabut asap dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan, keselamatan, kenyamanan, hingga keberlangsungan proses pembelajaran peserta didik.
Karena itu, satuan pendidikan yang terdampak atau terpapar kabut asap pekat diperkenankan menerapkan PJJ dan/atau belajar dari rumah (BDR). Namun, kebijakan tersebut tidak otomatis berlaku untuk seluruh sekolah.
Dalam SE yang ditetapkan pada 14 Agustus 2026 tersebut, diatur bahwa sekolah yang hendak menerapkan PJJ terlebih dahulu harus mengajukan permohonan.
Selain itu, diperlukan persetujuan komite sekolah serta koordinasi dan persetujuan Disdik Kabupaten Banjar.
“PJJ atau BDR diperkenankan bagi satuan pendidikan yang terpapar kabut asap pekat, dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta keselamatan dan kesehatan peserta didik maupun warga satuan pendidikan,” jelas Liana saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026) sore.
Sekolah Aman Tetap PTM, Aktivitas Luar Ruangan Dikurangi
Liana menyampaikan, sekolah yang berada di wilayah yang tidak terdampak kabut asap tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) seperti biasa.
Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik tanpa mengganggu keberlangsungan pembelajaran di wilayah yang masih aman.
Untuk satuan pendidikan yang terdampak, teknis PJJ/BDR disesuaikan dengan kondisi sekolah dan kemampuan peserta didik.
Pelaksanaannya juga harus memperhatikan prinsip fleksibilitas dan kebermaknaan pembelajaran, sehingga tidak membebani siswa maupun orang tua atau wali.
“Keselamatan dan kesehatan murid serta warga sekolah menjadi prioritas. Karena itu, selama kondisi kabut asap, aktivitas di luar ruangan agar dikurangi dan warga sekolah diimbau selalu menggunakan masker,” ujarnya.
Disdik juga meminta satuan pendidikan menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan sekolah.
Termasuk membersihkan semak-semak maupun lingkungan yang berpotensi menjadi lokasi kebakaran.
Liana menambahkan, pengawas dan penilik diminta melakukan pemantauan serta pendampingan terhadap kondisi satuan pendidikan.
Hasil pemantauan selanjutnya dilaporkan kepada Disdik Kabupaten Banjar.
PTM Kembali Penuh Setelah Udara Normal
Liana menegaskan, pelaksanaan PJJ/BDR hanya bersifat menyesuaikan kondisi di masing-masing satuan pendidikan.
Setelah kondisi kembali normal dan udara dinilai aman serta bebas dari kabut asap berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, proses pembelajaran dapat kembali dilaksanakan secara penuh melalui PTM.
Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, serta SKB/PKBM di wilayah Kabupaten Banjar.
Disdik juga menyediakan mekanisme pelaporan bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap melalui laman yang telah ditentukan.
Sekolah dapat mengajukan permohonan PJJ/BDR setelah berkoordinasi dengan komite sekolah dan Disdik Kabupaten Banjar.
“Ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan kesehatan, keselamatan, sekaligus keberlangsungan proses belajar peserta didik di tengah kondisi kabut asap,” pungkasnya.