RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN - Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia menjadi momentum istimewa bagi 394 warga binaan Lapas Kelas III Batulicin. Mereka mendapat remisi, dan tiga di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Surat keputusan pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif seusai upacara bendera di halaman Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (17/8/2026).
Kepala Lapas Kelas III Batulicin Thoha Yahya Umar Sidiq mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan serta mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan,” katanya.
Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan kepatuhan warga binaan selama menjalani pembinaan.
Thoha mengingatkan warga binaan penerima remisi agar tidak terlena. Mereka diminta tetap menjaga sikap, mengikuti seluruh program pembinaan dan tidak mengulangi pelanggaran.
“Yang sudah mendapatkan remisi kami harapkan tetap menjaga sikap dan mengikuti pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Di sisi lain, tidak seluruh warga binaan mendapatkan remisi. Sebagian tidak memenuhi persyaratan, termasuk warga binaan yang melakukan pelanggaran selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
Kondisi Lapas Kelas III Batulicin juga masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas. Lapas tersebut hanya memiliki kapasitas 310 orang, tetapi dihuni sekitar 550 warga binaan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 70 hingga 80 persen merupakan warga binaan yang tersangkut perkara narkotika.
Bagi tiga warga binaan yang langsung bebas, remisi HUT ke-81 RI menjadi penanda berakhirnya masa pidana sekaligus kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat dan memulai kehidupan baru.