RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - Pria berinisial NH diamankan Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) setelah diduga mengganggu seorang wanita di depan Masjid Agung Taqwa Kandangan, Sabtu siang (15/8/2026). NH disebut dalam kondisi mabuk saat kejadian.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar HSS Iwan Friady melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Indera Darmawan mengatakan, petugas menerima laporan masyarakat melalui inovasi Patangga Raman Anum.
“Jadi kami menerima laporan adanya pria mabuk yang melakukan gangguan trantibum yaitu menarik tangan seorang wanita di area masjid lalu mencoba ingin memeluk dan menciumnya,” ujar Indera.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP langsung menuju lokasi. NH kemudian diamankan setelah sempat melakukan perlawanan.
“Saat ingin diamankan, NH ini sempat melawan. Sampai akhirnya berhasil kami amankan di perempatan jalan dekat toko parfum,” tambahnya.
Baru Dua Hari Keluar Penjara
Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap NH. Dari keterangan yang diperoleh, NH diketahui merupakan residivis yang baru dua hari keluar dari penjara.
Indera mengatakan, berdasarkan keterangan pihak keluarga, NH mengalami depresi berat setelah keluar dari penjara. Kondisi tersebut, menurut keluarga, membuat NH mabuk-mabukan dan mengalami gangguan kejiwaan.
“Oleh karena itu, didampingi pihak keluarga, NH kami bawa ke bangsal jiwa RSUD Hassan Basry untuk dilakukan penanganan,” ujar Indera.
Warga Diminta Aktif Melapor
Indera mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan kepada Satpol PP HSS apabila menemukan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Menurut dia, laporan masyarakat penting agar setiap gangguan dapat segera ditindaklanjuti petugas. (*)
Editor : M. Ramli Arisno