Sopir Ngantuk dan Ngebut, Polisi Hentikan Penyelidikan Kecelakaan Maut di Jalan Batulicin-Banjarbaru

Sheilla Farazela • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:04 WIB
OLAH TKP: Polisi resmi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang di jalur alternatif Banjarbaru–Batulicin, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). (PJR Tanbu)
OLAH TKP: Polisi resmi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang di jalur alternatif Banjarbaru–Batulicin, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). (PJR Tanbu)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Penyidikan kasus kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang di jalur alternatif Banjarbaru–Batulicin, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), resmi dihentikan polisi.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan bersama Polres Tanah Bumbu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dasarnya, setelah sopir truk tangki BBM, M Ilyas yang dinilai sebagai penyebab utama kecelakaan turut meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Seperti diketahui, kecelakaan tragis yang terjadi pada Sabtu (1/8) lalu, merenggut tujuh korban jiwa. Sebagian besar korban tewas merupakan rombongan mahasiswa asal Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Universitas Nahdlatul Ulama Kalsel (UNUKASE) yang menumpangi mobil pikap.

?Berdasarkan analisis metode Scientific Traffic Accident Analysis (STAA) serta pemeriksaan saksi dan ahli, kecelakaan dipicu oleh truk tangki Mitsubishi Canter berplat nomor BA 8016 GU yang dikemudikan M Ilyas, hilang kendali hingga meledak di jalur berlawanan dan menghantam mobil pikap Suzuki bernomor polisi BA 8041 GU.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Siregar membeberkan detail hasil rekonstruksi kecepatan kedua kendaraan saat kejadian. Ia mengungkap, kendaraan truk tangki dengan kecepatan 70,3 km/jam. Sementara kecepatan mobil pick-up Suzuki dengan nomor registrasi kendaraan BA 8041 GU adalah 43,2 km/jam.

Fahri menegaskan, laju truk tangki tersebut telah melebihi batas aman yang diperbolehkan di ruas jalan penghubung yang baru dibangun tersebut. ?"Berdasarkan keterangan dari ahli yang dipanggil penyidik, jalan penghubung yang baru dibangun tersebut secara ideal atau aturannya, maksimal kecepatan pengendara hanya 60 kilometer per jam," terangnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, kecelakaan diketahui terjadi akibat kelalaian dan kondisi fisik pengemudi truk tangki. ?"Pengemudi truk tidak berkonsentrasi sehingga mengakibatkan hilang kendali ke jalur berlawanan. Serta mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan," terang Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo.

Ia menambahkan, sopir truk tangki juga melakukan perjalanan jarak jauh. Ia sempat beberapa kali berhenti, namun sama sekali tidak memanfaatkannya untuk tidur. Hal itu diperkuat keterangan saksi Indra yang merupakan rekan Ilyas.

Indra menyebut Ilyas mengemudikan kendaraan selama sekitar 13 jam tanpa tidur. Kondisi tersebut membuat konsentrasi Ilyas menurun saat berkendara. Di sisi lain, truk tangki juga melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan. (she/mof)

Editor : Arief M
banjarbaru Lakalantas jalan alternatif batulicin