Jutaan Batang Rokok Ilegal Digagalkan Saat Keluar Pelabuhan Trisakti

Maulana Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:54 WIB

DIGAGALKAN: Bea Cukai Banjarmasin mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari sebuah truk di Pelabuhan Trisakti. (Foto: Maulana)
DIGAGALKAN: Bea Cukai Banjarmasin mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari sebuah truk di Pelabuhan Trisakti. (Foto: Maulana)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - Bea Cukai Banjarmasin menggagalkan peredaran 3.082.760 batang rokok ilegal di Pelabuhan Trisakti, Selasa (11/8/2026). Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) itu diangkut menggunakan sebuah truk dan seluruhnya tidak dilekati pita cukai.

 

Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp4.577.898.600. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.982.924.817.

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima tim Bea Cukai Banjarmasin pada Senin (10/8). Petugas mendapat informasi mengenai sebuah truk yang diduga membawa barang kena cukai hasil tembakau ilegal.

Truk tersebut diinformasikan akan keluar dari kawasan Pelabuhan Trisakti setelah kapal yang mengangkutnya bersandar.

Kapal kemudian bersandar sekitar pukul 02.00 Wita, Selasa. Petugas langsung melakukan pemantauan di sekitar pelabuhan.

Sekitar pukul 04.30 Wita, truk target bergerak meninggalkan area dermaga. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan menemukan 3.082.760 batang rokok ilegal jenis SKM dengan berbagai merek, di antaranya Sabut Melon, Famos, dan 54ryaku. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai.

Seluruh barang bukti, termasuk jutaan batang rokok ilegal dan sarana pengangkut, serta sopir truk dibawa ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Pengawasan Jalur Distribusi

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Banjarmasin Himba Siswoko mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan lalu lintas barang kena cukai, terutama di jalur distribusi strategis antarwilayah.

"Penindakan ini menegaskan komitmen kami untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas barang kena cukai, khususnya pada jalur-jalur logistik strategis antar pulau," ujarnya.

Himba juga mengimbau masyarakat tidak membeli, menyimpan, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredarannya dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Tonny Riduan menambahkan, pemberantasan rokok ilegal dilakukan dari dua sisi. Selain memutus rantai pasokan, Bea Cukai berupaya menekan permintaan di tengah masyarakat.

"Ya, kita putus suplai. Tetapi demand (permintaan) di sisi masyarakat juga kita kecilkan dengan cara melakukan sosialisasi dan penindakan di warung-warung, agar permintaannya tidak terus bertumbuh. Dari dua sisi ini, kami dari Bea Cukai melakukan berbagai upaya," jelasnya.

Menurut Himba, peredaran rokok ilegal memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya adalah merek yang terus berubah dan dapat menyesuaikan tren pasar.

"Di rokok ilegal, merek tidak menjadi patokan. Mereka bisa membuat merek apa saja. Harganya memang murah dan rokok ilegal memiliki segmen berbeda karena lebih murah dan jumlahnya banyak," katanya.

Kondisi tersebut membuat pemberantasan rokok ilegal semakin sulit. Apalagi, pasar rokok ilegal banyak menyasar wilayah terpencil, seperti kawasan perkebunan dan perbatasan.

"Pangsa pasarnya di daerah terpencil, jauh, dari perkebunan hingga perbatasan. Sehingga kesulitannya dalam penelusuran ada di situ," tambahnya.

Banjarmasin, lanjut Himba, juga menjadi salah satu jalur distribusi karena merupakan pintu masuk barang ke wilayah Kalimantan. Dari Banjarmasin, barang berpotensi didistribusikan hingga ke daerah pelosok.

"Kalau harga kisaran belasan ribu saja, penggunanya mengejar murahnya. Namun tidak tahu dampaknya terhadap kesehatan. Yang penting asal ngebul," pungkasnya. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
rokok ilegal Banjarmasin rokok ilegal Trisakti peredaran rokok ilegal Bea Cukai Banjarmasin pelabuhan trisakti