Pelaku Begal Payudara Martapura Ditangkap Setelah Dua Bulan Diburu

M Fadlan Zakiri • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

DIAMANKAN: Tersangka pelecehan seksual TS (28) digiring petugas ke ruang pemeriksaan Mapolsek Martapura setelah ditangkap, Kamis (13/8) malam. (POLSEK MARTAPURA KOTA)
DIAMANKAN: Tersangka pelecehan seksual TS (28) digiring petugas ke ruang pemeriksaan Mapolsek Martapura setelah ditangkap, Kamis (13/8) malam. (POLSEK MARTAPURA KOTA)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA - Pelarian TS (28), pelaku pelecehan seksual di Jalan Veteran, Martapura, berakhir setelah dua bulan diburu polisi. Warga asal Bandung yang berdomisili di Jalan Tanjung Rema, Gang Pelita, itu ditangkap tim gabungan Unit Resmob Polres Banjar dan Unit Reskrim Polsek Martapura, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.

Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli melalui Kasi Humas AKP Alfian Noor membenarkan penangkapan tersebut. "Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polsek Martapura untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang Alfian kepada Radar Banjarmasin, Jumat (14/8/2026).

Penangkapan TS berawal dari penyelidikan atas Laporan Polisi (LP) Nomor 27/VI/2026 yang dibuat pada 9 Juni 2026. Korbannya adalah H (30), ibu rumah tangga asal Pesayangan Utara.

H mengalami pelecehan pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 18.49 WITA. Saat itu, korban merasa dibuntuti pelaku sejak melintas di depan Lapas Pintu Air, Tanjung Rema.

Sesampainya di depan Bengkel 24 Motor Painting, Jalan Veteran, arus lalu lintas sedang macet. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mendekati korban.

Korban sempat melihat pelaku dari kaca spion. Pelaku kemudian mendekat dari sisi kanan dan berusaha menyentuh bagian dada korban.

“Beruntung korban sigap menghindar. Karena aksinya gagal, pelaku lantas meremas bagian sensitif lainnya (bokong) dari belakang,” beber Alfian.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung memutar balik sepeda motor dan melarikan diri. Korban yang syok berteriak meminta tolong dan berusaha mengejar, tetapi pelaku lebih dulu menghilang.

Peristiwa tersebut disaksikan dua orang saksi, Kholil (25) dan Hilda (35).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disebut identik dengan keterangan korban. Barang bukti itu berupa sepeda motor Yamaha Mio J hitam bernomor polisi DA 6079 AU, kaus oranye bertuliskan “Think”, serta helm Gix berwarna hijau.

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

Tujuh Lokasi Diakui

Penangkapan TS belum mengakhiri teror pelecehan seksual di Martapura. Polisi memastikan TS bukan pelaku yang masih diburu dalam kasus di Tanjakan Ayong maupun kawasan Sungai Sipai.

Kapolsek Martapura Iptu Aulya Safi’i mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah polisi mencocokkan ciri fisik dan kendaraan yang digunakan pelaku.

“Tersangka yang kami amankan ini memakai Yamaha Mio. Ciri fisiknya sangat berbeda dengan pelaku di Sungai Sipai,” tegas Aulya.

Dalam pemeriksaan awal, TS mengaku pernah beraksi di tujuh lokasi. Yakni Gunung Ronggeng, Banjarbaru; Karangan Putih; Tanjung Rema; Jalan Al-Basia; Jalan Veteran sebanyak dua kali; serta Jalan Menteri 4 di dekat Wisma Abadi.

Kepada penyidik, pria yang sudah berkeluarga itu mengaku melakukan aksi tersebut karena terdorong rasa penasaran.

Sementara itu, terduga pelaku dalam kasus di simpang tiga Ayong, Cindai Alus, hingga Sungai Sipai masih diburu. Berdasarkan informasi kepolisian, pelaku tersebut diduga memiliki ciri fisik berbadan tinggi dan berisi serta menggunakan Yamaha NMAX hitam.

Aksi pelaku membuat santriwati dan perempuan di Martapura waswas beraktivitas di luar rumah, terutama saat subuh dan malam hari.

Polisi terus mengintensifkan penyelidikan dan mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, tetap waspada saat beraktivitas di jalan.

“Kasus di Sungai Sipai (turunan Ayong) masih penyelidikan intensif. Mohon doanya agar segera terungkap, karena aksinya sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Aulya. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
begal payudara Martapura Polsek Martapura pelecehan Jalan Veteran pelaku pelecehan Martapura kasus pelecehan seksual