RADARBANJARMASINJAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Tujuh perempuan di Banjarmasin menjadi korban rekayasa video pornografi menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence).
Foto mereka direkayasa menggunakan AI, lalu disebarkan dalam bentuk video bermuatan pornografi. Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Terduga pelakunya berinisial MF dan sudah ditangkap Polisi di kawasan Belitung Darat, Banjarmasin Barat, Rabu (12/8/2026).
Parahnya, saat menggeledah kediaman tersangka, Polisi juga menemukan puluhan butir ekstasi dan sabu-sabu.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan tersangka berinisial MF diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari sejumlah korban pada Senin (10/8/2026).
"Kami menerima laporan dari sejumlah korban yang mendapati foto diri mereka disunting menggunakan AI hingga bermuatan pornografi," ujar Riza, Kamis (13/8/2026) saat rilis kasus di Mapolresta Banjarmasin.
Paparan itu disampaikan Riza, didampingi Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR, serta Forkopimda Kota Banjarmasin.
Riza memaparkan kasus tersebut bermula ketika salah seorang korban menerima pesan dari nomor WhatsApp tak dikenal. Pelaku mengirimkan video hasil rekayasa AI yang seolah-olah menampilkan korban tanpa busana.
"Jadi, korban ini menerima videonya berbentuk pornografi yang melalui AI, dan juga voice note berisi kata-kata tidak senonoh dari pelaku," jelasnya.
Aksi serupa ternyata tidak hanya dialami satu korban. Polisi mendapati sedikitnya tujuh perempuan menjadi sasaran pelaku. "Lalu, mereka melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Banjarmasin," ungkapnya.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya MF berhasil diamankan di kawasan Belitung Darat.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah telepon genggam dan satu kartu memori berkapasitas 16 GB yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini kemudian berkembang dan berlanjut dengan penggeledahan di kediaman tersangka.
Hasilnya, petugas menemukan 36 butir ekstasi berlogo tengkorak dan satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,28 gram.
Selain itu, Polisi turut menyita timbangan digital, serta dua klip plastik transparan. "Kemudian MF kita tangkap dan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," kata Riza.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersangka ini didasari pengaruh narkotika. Sebelum ini, ayah tersangka juga telah ditangkap oleh Satreskoba atas kasus serupa," bebernya.
Riza menambahkan narkotika yang ditemukan di kediaman tersangka diakui untuk dikonsumsi sendiri.
Terkait adanya dugaan pejabat publik Pemko Banjarmasin yang menjadi korban, Riza menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman. Saat ini MF ditahan di Mapolresta Banjarmasin.
"Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni terkait penyalahgunaan UU ITE atas penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, serta pasal dalam Undang-Undang Narkotika," pungkasnya.
Editor : Fauzan Ridhani