RADARBANJARMASINJAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 200 karton berisi sekitar 16 ribu bungkus rokok ilegal diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Ribuan rokok tersebut disita dari sebuah truk yang membawa rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan disertai gambar. Pengungkapan dilakukan di kawasan Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan dua sopir truk. Petugas juga menemukan dua lembar surat jalan yang tidak sesuai dengan barang yang diangkut.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan pengungkapan bermula dari informasi adanya truk yang bergerak dari Surabaya menuju Banjarmasin dan diduga membawa rokok yang tidak memenuhi ketentuan.
"Petugas kemudian melakukan observasi dan membuntuti truk tersebut hingga berhenti di kawasan Pelabuhan Trisakti," tutur Riza saat kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026).
Setelah truk diperiksa, kecurigaan petugas terbukti. Ribuan bungkus rokok ditemukan memenuhi bagian angkutan dan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Dua sopir yang berada di dalam truk kemudian dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan.
"Kepada penyidik, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak mereka kenal," ujar Riza.
Atas dugaan perbuatannya, kedua sopir tersebut dijerat Pasal 437 Ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan tersebut mengatur larangan memproduksi, memasukkan ke wilayah Indonesia dan/atau mengedarkan rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan disertai gambar.
"Pelaku dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta," ungkap Riza.
Riza menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran barang yang melanggar ketentuan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.
Sementara itu, 16 ribu bungkus rokok dalam 200 karton yang telah melalui seluruh tahapan hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk dimusnahkan.
Polisi juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak di balik pengiriman tersebut. Penelusuran diarahkan kepada pemasok, pengedar hingga jaringan distribusi rokok ilegal yang masuk ke Banjarmasin.
Kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin H M Yamin HR, jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin dan pejabat utama Polresta Banjarmasin.
Riza berharap penindakan tersebut memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di Kota Banjarmasin.
"Kita terus melakukan penindakan agar barang-barang ilegal tidak kembali beredar dan masyarakat mendapatkan perlindungan," tegasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto