RADARBANJARMASINJAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi kelas VI SD di wilayah Banjarmasin Tengah kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Sebelumnya, dugaan kasus tersebut sempat disebut pihak sekolah sebagai kesalahpahaman. Namun, orang tua korban akhirnya membuat laporan resmi ke Kepolisian.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi tengah memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana.
"Untuk laporan terkait dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum guru, jajaran Reskrim saat ini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa pidana itu terjadi atau tidak. Kami sudah menerima laporan Polisi dari pihak orang tua korban," ujar Riza saat ditemui di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (12/8/2026).
Sebagai langkah awal, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua korban. Polisi juga menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
Riza menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak memiliki mekanisme khusus. Karena itu, selain menggali keterangan saksi, penyidik juga meminta pendapat ahli pidana, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.
"Kami juga menggandeng UPTD PPA untuk pendampingan kepada anak ini. Kemudian kami mengambil keterangan ahli pidana dan melengkapi alat bukti yang diperlukan. Itu menjadi bagian untuk menentukan apakah perkara ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak," jelasnya.
Menurut Riza, keluarga korban sempat ragu untuk melaporkan dugaan tersebut. Namun, laporan akhirnya dibuat agar perkara dapat diproses sesuai hukum.
Polisi memastikan perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan penanganan perkara.
Riza juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan kekerasan maupun pelecehan terhadap anak, termasuk jika terduga pelaku merupakan tokoh atau tenaga pendidik.
"Kami juga yakin ada beberapa peristiwa yang kadang melibatkan tokoh ataupun oknum guru seperti yang terjadi ini. Kami imbau silakan laporkan kepada kami, jangan khawatir. Kami akan melakukan prosesnya sebagaimana prosedur yang ada," tegasnya.
Ia menekankan, sekolah semestinya menjadi lingkungan yang aman bagi anak untuk belajar dan mendapatkan pendidikan.
Terkait informasi yang menyebut adanya dugaan upaya menutupi perkara dari pihak sekolah, Riza belum dapat memastikan. Penyidik masih mendalami informasi tersebut dengan meminta keterangan dari berbagai pihak.
"Untuk itu kami masih mengembangkan dan meminta keterangan. Apakah benar atau bagaimana, informasi itu masih kami dalami. Yang jelas, pihak sekolah sejauh ini cukup kooperatif dan sudah memberikan informasi," ungkapnya.
Mengenai status pihak yang dilaporkan, Riza juga belum memberikan penjelasan lebih jauh. Polisi masih mendalami identitas dan posisi yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
"Bagaimana statusnya, tentu kami harus memperhatikan itu, baik jabatannya maupun identitas terkait," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR memastikan Pemkot Banjarmasin akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai aturan apabila pihak yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran.
Jika terlapor berstatus ASN, sanksi akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang harus ditegakkan tentunya dengan sanksinya. Kalau salah satu ASN, maka harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan ASN. Jika hasil penanganan Kepolisian menetapkan status tersangka, tentu akan kami tindaklanjuti," tegas Yamin.
Ia menambahkan sanksi tegas dapat diberikan apabila nantinya yang bersangkutan terbukti bersalah.
"Jika terbukti bersalah, sanksi tegas itu harus diberhentikan. Tapi kita lihat hasil penyelidikan kepolisian bagaimana," pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto