Tim Gabungan Gerebek Lokasi Diduga Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan KPH Tabalong

admin • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:52 WIB
Penambangan emas ilegal
KERUSAKAN ALAM: Tim pengamanan hutan Dishut Kalsel bersama tim gabungan melakukan kegiatan pengamanan di Desa Dambung Raya, Dusun Misim, Kecamatan Bintang Ara yang terindikasi merupakan tambang emas ilegal.

WWW.RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, TANJUNG – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) kembali menegaskan komitmennya dalam menekan laju deforestasi dan aktivitas ilegal di kawasan hutan melalui kegiatan pengamanan hutan.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata yang diinstruksikan langsung oleh Kepala Dishut Kalsel, Fathimatuzzahra.

Atas arahan tersebut, kegiatan pengamanan dikomandoi secara langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Rudiono Herlambang.

Pelaksanaan di lapangan melibatkan Tim Gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan Dishut Kalsel, Polisi Kehutanan UPT KPH Tabalong, serta unsur Kepolisian dari Polres Tabalong dan Polsek setempat. Kegiatan berlangsung di wilayah Desa Dambung Raya, Dusun Misim, Kecamatan Bintang Ara.

Dari hasil penyusuran dan pemeriksaan lapangan, Tim Gabungan menemukan sejumlah indikasi kuat adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut.

Ditemukan bekas aktivitas penambangan yang diduga menggunakan alat berat, ditandai dengan adanya lubang galian berdiameter sekitar 30 meter dengan kedalaman sekitar 2 meter.

Akses menuju lokasi diketahui melalui jalan eks HPH Sinar Barito yang tersambung dengan jalan hauling milik perusahaan MUTU di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga diduga kuat pelaku penambangan berasal dari Kalimantan Tengah karena berada di wilayah perbatasan Kalimantan Selatan–Kalimantan Tengah.

Di lokasi, tim juga menemukan 11 pondok kerja b/erbahan terpal yang diduga digunakan sebagai tempat istirahat dan memasak para pekerja tambang ilegal, 1 unit kasbox yang berfungsi sebagai sarana penyaringan material untuk memisahkan emas dari material lainnya, serta 6 unit mesin domping, 2 unit mesin genset, dan sejumlah selang penyedot yang diduga menjadi peralatan operasional kegiatan penambangan.

“Setiap temuan yang kami dapatkan di lapangan langsung kami dokumentasikan secara menyeluruh, mulai dari kondisi lubang bekas galian, sarana dan prasarana yang ditinggalkan, hingga peralatan yang digunakan. Ini penting sebagai bahan bukti sekaligus dasar untuk proses selanjutnya,” ujar Rudiono.

Sebagai langkah pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi, tim gabungan juga memasang spanduk, serta pita larangan di sejumlah titik strategis di sekitar lokasi.

“Pemasangan spanduk dan pita larangan ini menjadi bentuk peringatan sekaligus upaya preventif, agar kawasan ini tidak kembali dimasuki untuk kegiatan penambangan ilegal,” ujar Rudiono.

Guna memastikan cakupan wilayah terdampak, sebagian penyusuran jalan dilakukan menggunakan kendaraan trail mengingat medan yang cukup sulit dijangkau. Meski demikian, pada saat kegiatan berlangsung, tim tidak menemukan pelaku maupun pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan di lokasi.

Kegiatan pengamanan hutan ini menjadi bukti keseriusan Dishut Kalsel dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dari praktik-praktik ilegal, termasuk penambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mempercepat laju deforestasi.

Editor : Fauzan Ridhani
pengamanan hutan deforestrasi Dishut Kalsel Kabupaten Tabalong tambang emas ilegal