Kejari Balangan Eksekusi Denda Ratusan Juta Kasus Korupsi Dana Hibah Majelis Taklim

M Dirga • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:51 WIB
PENYERAHAN: Suasana penyerahan uang denda pidana korupsi oleh perwakilan pihak terpidana penyelewengan dana hibah di Kantor Kejaksaan Negeri Balangan. (M Dirga/ Radar Banjarmasin)
PENYERAHAN: Suasana penyerahan uang denda pidana korupsi oleh perwakilan pihak terpidana penyelewengan dana hibah di Kantor Kejaksaan Negeri Balangan. (M Dirga/ Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Paringin - Kasus korupsi dana hibah yang menyeret nama Sutikno bin Muhammad Toha memasuki tahapan penyelesaian kerugian finansial. 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Balangan resmi mengeksekusi pembayaran denda pidana sebesar Rp250 juta dari terpidana pada Rabu (12/8).

Proses penyerahan uang denda tersebut diwakilkan oleh pihak terpidana, Aulia Rahman yang datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Balangan.

Penyerahan duit ratusan juta ini disaksikan oleh staf dan bendahara penerima instansi, untuk kemudian langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Kemenag Balangan Ingatkan Pendirian Madrasah Wajib Penuhi Persyaratan dan Prosedur

Eksekusi ini dilakukan setelah perkara rasuah tersebut dipastikan memiliki kekuatan hukum tetap. Dasar pelaksanaannya merujuk pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang terbit akhir April lalu, disusul terbitnya surat perintah pelaksanaan dari kepala kejaksaan Balangan pada awal Mei.

Terkait rampungnya proses penyerahan denda, jajaran Kejaksaan Negeri Balangan menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata institusi dalam mengawal aset dan keuangan daerah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balangan, Nur Rachmansyah memaparkan bahwa penegakan hukum dalam kasus rasuah harus berjalan seimbang, baik pemenjaraan maupun pengembalian uang.

"Pelaksanaan eksekusi tidak berhenti pada penjatuhan hukuman badan, melainkan juga memastikan kepastian hukum dalam pengembalian hak-hak finansial negara," ungkapnya.

Baca Juga: Dulunya Terminal Taksi, Begini Wajah Education Park Batulicin

Ke depannya, pihak kejaksaan memastikan akan terus memburu aset dan mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dari sisa penanganan perkara korupsi lainnya yang masih berjalan.

Untuk diketahui, perkara ini bermula saat terpidana terbukti secara sah menyelewengkan kucuran Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023.

Alokasi dana yang sedianya dikhususkan untuk membangun fisik fasilitas Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, justru disalahgunakan oleh Sutikno untuk memperkaya diri sendiri.

Editor : Sutrisno
Korupsi Balangan paringin