RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Seorang pria berinisial MS (30) ditangkap setelah diduga menusuk istrinya secara berulang menggunakan pisau belati di Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Rabu (5/8/2026) sore.
Korban mengalami sejumlah luka tusuk dan kini menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolsek Cempaka, Ipda Muhammad Bustan mengatakan kejadian bermula ketika korban mendatangi rumah tersangka untuk menemui anak mereka.
Hubungan pasangan suami istri tersebut sedang renggang, sehingga tidak tinggal satu rumah.
Saat itu, MS yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol tiba-tiba emosi dan menyerang korban yang datang ke rumahnya.
“Tersangka dalam keadaan mabuk atau pengaruh alkohol. Akhirnya langsung marah dan menganiaya korban menggunakan pisau belati,” ujar Bustan, Selasa (11/8/2026).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada tangan, leher, dada, bahu hingga punggung. Warga yang mengetahui kejadian kemudian melapor ke Polsek Cempaka sekitar pukul 17.00 Wita.
Petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan MS tanpa perlawanan. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Kondisinya kini membaik, telah sadar dan mulai dapat berkomunikasi.
MS kini ditahan di Mapolsek Cempaka. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp30 juta.
Editor : Sutrisno