RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru – Unit Reskrim Polsek Liang Anggang menggelar rekonstruksi kasus kekerasan terhadap balita berusia tiga tahun yang berujung pada kematian korban, Senin (10/8/2026).
Rekonstruksi menghadirkan tersangka berinisial SP. Sebanyak 34 adegan diperagakan di dua tempat kejadian perkara (TKP) untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Iptu Isman Riskadani, mengatakan jumlah adegan dalam rekonstruksi bertambah dari rencana awal setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa.
“TKP pertama berlokasi di Jalan A Yani Km 23, Jalan Kukur. Sedangkan TKP kedua berada di Jalan Kasturi, Gang Belimbing. Total ada sekitar 34 adegan yang diperagakan hari ini,” ujar Isman di sela rekonstruksi.
Menurut dia, semula penyidik hanya merencanakan sekitar 15 adegan. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih mendalam, jumlah tersebut berkembang menjadi 34 adegan.
“Dari porsi awal sekitar 15 adegan, berkembang menjadi 34 adegan setelah dilakukan penelusuran lebih mendalam di lapangan,” jelasnya.
Dari rekonstruksi tersebut, polisi juga mengungkap rangkaian kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Isman menyebut benturan keras pada bagian belakang kepala menjadi tindakan yang berakibat fatal terhadap korban.
“Dari beberapa rangkaian kekerasan yang dilakukan pelaku, yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah benturan di bagian belakang kepala. Benturan itu dilakukan oleh pelaku terhadap korban saat berada di kamar,” ungkapnya.
Terkait motif, polisi menyebut tindakan tersangka tidak hanya dipicu emosi, tetapi juga terdapat unsur kesengajaan.
“Di samping terpancing emosi, sudah jelas ada unsur kesengajaan. Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan ketabiatannya (berulang/sadis),” tegas Isman.
Saat ini, penyidik Polsek Liang Anggang telah merampungkan sebagian besar berkas perkara. Setelah rekonstruksi selesai, polisi akan menyerahkan berkas perkara tahap I kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Kematian Korban Sempat Dicurigai Tidak Wajar
Kasus ini bermula dari kematian balita berinisial NS (3) di Jalan Kasturi, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru. Pihak keluarga sebelumnya mengungkap sejumlah kejanggalan pada kondisi fisik korban yang memicu dugaan bahwa kematian NS tidak berlangsung secara wajar.
Tante korban, Norhikmah, mengungkap kondisi keponakannya ketika dirinya tiba di rumah duka pada Rabu (3/6/2026).
Menurut Norhikmah, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban yang membuat keluarga mempertanyakan penyebab kematiannya.
Ia menyebut melihat luka bakar, lebam, serta luka di beberapa bagian tubuh korban. Luka juga terlihat pada bagian kepala.
Kecurigaan keluarga tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian melalui penyelidikan hingga kasus berujung pada penetapan SP sebagai tersangka.