RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Amuntai – Aksi penangkapan ikan menggunakan alat yang diduga dialiri listrik atau alat setrum, berhasil dihentikan jajaran Polsek Sungai Pandan.
Seorang pemuda berinisial MZ (18) diamankan Polisi saat berada di area persawahan Jalan Alabio–Babirik Gang Pesantren RT 004, Desa Rantau Karau Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
MZ diamankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menangkap ikan dengan memanfaatkan aliran listrik.
Di antaranya satu unit sampan kayu sepanjang sekitar 6,5 meter yang dilengkapi mesin tempel Yamaha NZ300, genset Yamaha EF2600 220 volt, aki GS Astra Premium 12 volt, dua jaring warna hijau, dua baskom, serta serok yang terhubung dengan kabel.
Petugas juga mengamankan bambu sepanjang sekitar 2,5 meter yang pada ujungnya dipasangi serok dan terhubung kabel warna hitam dan merah. Sejumlah peralatan pendukung lainnya turut diamankan dalam sebuah kotak berwarna biru.
Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Polres HSU, IPTU Asep Hudzainur membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Benar, anggota telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MZ yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan alat yang dialiri arus listrik. Dari lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut serta hasil tangkapan ikan,” ujar pada media ini.
Hasil tangkapan yang ditemukan polisi terbilang cukup banyak. Terdiri atas 99 ekor ikan nilam atau puyau, 106 ekor ikan sepat, satu ekor ikan nila, dan tujuh ekor ikan betok atau papuyu.
Asep mengatakan penggunaan listrik untuk menangkap ikan berpotensi membahayakan keselamatan pelaku, sekaligus merusak ekosistem perairan. Arus listrik dapat membunuh atau melumpuhkan ikan dan organisme air lainnya secara tidak terkendali.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan setrum, bahan peledak, bahan kimia maupun cara-cara lain yang dapat merusak ekosistem perairan dalam menangkap ikan. Selain membahayakan keselamatan, cara tersebut dapat mengancam keberlangsungan sumber daya ikan,” tegasnya.
Polisi mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian perairan di wilayah HSU. Warga yang menemukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan cara yang berpotensi merusak lingkungan diminta segera melapor kepada kepolisian.
Dalam perkara tersebut, MZ diduga melakukan tindak pidana penangkapan ikan menggunakan alat dan/atau cara yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya. Perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dan/atau Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Saat ini, MZ bersama seluruh barang bukti diamankan di Polsek Sungai Pandan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan sejumlah saksi serta melengkapi proses penyidikan.
Polres HSU menegaskan penindakan terhadap praktik penangkapan ikan yang berpotensi merusak lingkungan akan terus dilakukan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian menjaga keamanan sekaligus kelestarian sumber daya alam di wilayah HSU.
Editor : Sutrisno