RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI - Polisi mengamankan IJP (28) warga Desa Sungai Baring, Kecamatan Amuntai Tengah, yang diduga menggadaikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik mertuanya tanpa izin.
IJP diamankan Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.30 Wita. Polisi juga mengamankan SHM Nomor 55 atas nama Haji M Yusup serta kuitansi penerimaan gadai.
Kasus tersebut bermula dari hilangnya SHM Nomor 55 yang sebelumnya disimpan Rina Wati, anak Haji M. Yusup. Dokumen itu diketahui hilang pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Negara Dipa RT 003, Desa Sungai Baring.
Pada hari yang sama, seorang pria yang mengaku bernama Rambo datang dan memberitahukan bahwa SHM milik Haji M Yusup telah digadaikan.
"Pelaku diketahui merupakan menantu korban," ujar Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep, mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, Minggu (9/8/2026) malam.
SHM tersebut disebut digadaikan kepada seseorang senilai Rp3,5 juta. Pelapor kemudian mengecek keberadaan sertifikat kepada Rina Wati yang sebelumnya menyimpan dokumen tersebut.
Hasil pengecekan menunjukkan SHM Nomor 55 sudah tidak berada di tempat penyimpanan. Pencarian kemudian dilakukan, tetapi dokumen tersebut tidak ditemukan.
Pada Jumat (6/8/2026) malam sekitar pukul 22.00 Wita, pelapor menerima pesan WhatsApp berisi foto sertifikat miliknya.
Keesokan harinya, pelapor bertemu dengan seorang pria yang diketahui bernama Didi Kurniawan. Dalam pertemuan tersebut, Didi membenarkan bahwa IJP telah menggadaikan sertifikat milik pelapor kepadanya.
Karena merasa tidak pernah menggadaikan sertifikat tersebut, pelapor menolak menebus dokumen itu.
Polisi Sita SHM dan Kuitansi
"Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Amuntai Tengah. Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp100 juta," terangnya.
Setelah menerima laporan pada 8 Agustus 2026, Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan barang bukti.
Hasil penyelidikan membawa Polisi kepada IJP. Pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Amuntai Tengah di Jalan H Abd Hamidhan, Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah.
Dari tangan IJP, Polisi mengamankan satu dokumen SHM Nomor 55 atas nama Haji M Yusup. Polisi juga menyita satu lembar kuitansi penerimaan gadai dokumen SHM tertanggal 2 Juli 2026.
IJP selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan pencurian serta proses penggadaian dokumen milik korban.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 476 KUHP Tahun 2023 tentang pencurian. Pasal tersebut mengatur perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Polsek Amuntai Tengah juga melakukan sejumlah tindakan penyidikan, di antaranya menerima laporan, membuat surat tanda penerimaan laporan, mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta memeriksa saksi-saksi. (*)
Editor : M. Ramli Arisno