RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (Polres HSU) kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Babirik.
Seorang pria berinisial AM alias Usu, 33, yang diketahui merupakan residivis, ditangkap bersama 34 paket sabu dengan berat keseluruhan 12,5 gram atau berat bersih 6,38 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Basuki Rahmat, Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.15 Wita.
Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto melalui Ps Kasi Humas, Iptu Asep mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Babirik.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba hingga berhasil mengamankan tersangka.
Polisi Temukan Sabu di Bawah Kasur
Saat menggeledah rumah tersangka, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam yang disembunyikan di bawah kasur.
Dompet itu diketahui sempat dibuang oleh tersangka sebelum akhirnya ditemukan polisi.
Di dalam dompet tersebut, petugas menemukan 29 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar.
Selain itu, polisi mengamankan sebuah telepon seluler merek Vivo berwarna navy dan uang tunai Rp450 ribu yang juga sempat dilempar tersangka ke luar jendela rumah saat penggerebekan berlangsung.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian belakang rumah. Di atas lemari, petugas menemukan bungkusan plastik hitam yang berisi wadah produk perawatan bayi merek Cussons berwarna biru-putih.
Di dalam wadah tersebut terdapat lima paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih dengan berat keseluruhan 5 gram atau berat bersih 4,1 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu.
Barang bukti itu meliputi enam lembar plastik klip kosong, dua bungkus plastik klip merek Zip In, sedotan plastik yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, satu timbangan digital beserta kotaknya, telepon seluler, dan uang tunai Rp450 ribu.
Polisi Dalami Jaringan Peredaran
Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Kami mengimbau masyarakat apabila mengetahui atau mencurigai adanya peredaran narkotika agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," ujarnya kepada Radarbanjarmasin.jawapos.com, Jumat (7/8/2026).
Polisi menyebut AM merupakan residivis yang kembali diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti serta gelar perkara untuk melengkapi proses penyidikan.
Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika. Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres HSU guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : M. Ramli Arisno