RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Rantau – Video yang beredar di media sosial terkait dugaan seorang anggota Polres Tapin melempar kunci mobil hingga disebut menghalangi wartawan mendapat penjelasan dari pihak kepolisian.
Polres Tapin menegaskan peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman dan membantah adanya unsur menghalangi kerja jurnalistik.
Mewakili Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika, Kasi Humas Polres Tapin Ipda Imam Subhan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/8) sekitar pukul 11.00 Wita di ruang Satreskrim Polres Tapin.
Menurutnya, saat itu empat orang datang ke Polres Tapin dan memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum dalam suatu perkara.
"Setelah tiba di ruang Reskrim, mereka diterima dengan baik. Sempat duduk, mengobrol dan berkomunikasi dengan anggota kami," ujar Ipda Imam Subhan, Jumat (7/8/2026) kepada awak media Kabupaten Tapin.
Di tengah pertemuan tersebut, sejumlah personel Satreskrim baru kembali dari Desa Margasari, Kecamatan Candi Laras Utara, usai melaksanakan pengamanan eksekusi sengketa lahan oleh Pengadilan Negeri Rantau.
Salah seorang anggota yang bertugas sebagai pengemudi kemudian masuk ke ruangan. Karena hendak ke kamar kecil, anggota tersebut disebut terburu-buru meletakkan kunci mobil di atas meja.
"Anggota yang menjadi driver baru datang dari tugas. Karena merasa ingin buang air, dia buru-buru melempar kecil kunci mobil ke atas meja hingga menimbulkan bunyi. Posisi empat orang kuasa hukum itu juga berada cukup jauh dari meja tersebut," jelasnya.
Namun, menurut Imam, tindakan itu diduga disalahartikan oleh pihak yang berada di ruangan hingga kemudian videonya beredar luas di media sosial.
"Kami menganggap ini merupakan kesalahpahaman yang sebenarnya tidak perlu terjadi," katanya.
Ia menambahkan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau menganggap terjadi tindakan yang menghambat aktivitasnya, dipersilakan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
"Kalau memang merasa ada tindakan menghalangi atau menghambat, silakan menempuh jalur hukum," ujarnya.
Ipda Imam juga menyampaikan apresiasi kepada pihak yang datang ke Polres Tapin karena telah menyampaikan aspirasinya.
Dalam kesempatan itu, ia turut meluruskan informasi yang berkembang di media sosial. Menurutnya, sejak awal keempat orang tersebut memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum dan tidak menyampaikan identitas sebagai wartawan.
"Sejak awal mereka datang memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum. Tidak ada menyebutkan sebagai wartawan," tegasnya.
Polres Tapin berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Editor : Arif Subekti