RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Banjarmasin menunjukkan tren mengkhawatirkan. Hingga Juli 2026, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Banjarmasin telah menangani 143 kasus.
Jumlah tersebut hampir menyamai total kasus sepanjang 2025 yang mencapai 186 kasus. Artinya, dalam tujuh bulan pertama tahun ini, angka kasus sudah mencapai sekitar 77 persen dari capaian tahun lalu.
Kepala UPTD PPA Kota Banjarmasin, Susan mengatakan pola kasus yang ditangani memiliki perbedaan antara korban anak perempuan dan laki-laki.
Menurutnya, anak perempuan masih paling banyak menjadi korban kejahatan seksual, mulai dari pelecehan hingga rudapaksa. "Berbeda dengan laki-laki, kasus pada anak perempuan didominasi kejahatan seksual," ujarnya, Kamis (6/8).
Sementara itu, kasus yang melibatkan anak laki-laki lebih banyak berkaitan dengan kenakalan remaja, seperti keterlibatan geng, tawuran, hingga penyalahgunaan zat berbahaya.
Dalam setiap perkara, UPTD PPA memberikan pendampingan sejak tahap awal pelaporan ke Polresta Banjarmasin, pemeriksaan penyidik, hingga proses visum. Khusus korban penyandang disabilitas, pendampingan melibatkan dokter spesialis kejiwaan untuk pemeriksaan visum et psychiatricum sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
UPTD PPA juga tetap memberikan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Koordinasi dilakukan bersama Dinas Pendidikan dan pihak sekolah agar hak pendidikan anak tetap terpenuhi meski sedang menjalani proses hukum maupun berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Selain kasus kekerasan, UPTD PPA juga menangani persoalan kehamilan anak di bawah umur yang melibatkan seorang siswi kelas 1 SMP sebagai korban, dan pelajar kelas 2 SMP sebagai pelaku.
Susan menjelaskan, pendampingan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari layanan medis saat persalinan, proses mediasi, hingga pengajuan dispensasi nikah sesuai aturan yang berlaku. "Kami tetap memastikan kedua anak mendapatkan pendampingan dan memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan," katanya.
Saat ini, sekitar lima pelajar tingkat SMA yang berstatus ABH masih menjalani proses hukum dan penahanan. Susan menegaskan, UPTD PPA berkomitmen memberikan pendampingan secara berimbang kepada korban maupun pelaku dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.(van/az/dye)
Editor : Arief