Dua Pekan Operasi Sikat II Intan 2026, Polda Kalsel Ringkus 126 Tersangka Kejahatan ‎

Sheilla Farazela • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 13:17 WIB

Polda Kalsel bersama Polres jajaran membekuk 126 tersangka kejahatan dalam Operasi Sikat II Intan 2026 ( Sheilla farazela/ radar banjarmasin) 

Polda Kalsel bersama Polres jajaran membekuk 126 tersangka kejahatan dalam Operasi Sikat II Intan 2026 ( Sheilla farazela/ radar banjarmasin) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU -‎ Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang menjelaskan, Operasi Sikat II Intan 2026 digelar selama 15 hari, terhitung sejak 17 Juli hingga 31 Juli 2026.

‎Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan untuk menekan angka kriminalitas dan merespons keluhan masyarakat.

‎"Operasi ini melibatkan kekuatan gabungan sebanyak 333 personel, terdiri dari 182 personel Polda Kalsel dan 151 personel dari Polres jajaran," ujar Frido kepada awak media.

‎‎Sasaran Target Operasi (TO) berfokus di lima wilayah hukum, yakni Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polres Tanah Laut (Tala), Polres Tanah Bumbu (Tanbu), dan Polres Kotabaru.

‎‎Dari total 94 Laporan Polisi (LP) yang diproses, polisi membekuk 126 tersangka yang terdiri atas 118 pria dan 8 wanita.

‎"Rinciannya, 114 tersangka dijaring dari 89 LP Operasi Sikat II Intan, sedangkan 12 tersangka sisanya dibekuk dari 5 LP tindak pidana kejahatan jalanan/3C, " sebutnya.

‎Dalam operasi ini, kasus membawa senjata tajam tanpa izin menjadi salah satu penindakan yang cukup menonjol di lapangan.

‎"Mungkin masih cukup banyak masyarakat yang membawa sajam. Kita tidak tahu apakah ini budaya atau kebiasaan, tetapi itu cukup banyak terjadi dan berhasil kita ungkap selama operasi Sikat ini," ungkap Kombes Frido.‎

‎Selain menyita 22 bilah senjata tajam, petugas menyita deretan barang bukti berukuran besar lainnya.

 Di antaranya 153 paket sabu seberat total 251,83 gram, 44 butir ekstasi, 2.574 botol minuman keras (miras), 8 jerigen tuak, serta uang tunai Rp 14,4 juta.

‎Turut disita 19 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 29 unit handphone, 1 unit laptop, belasan dokumen kendaraan (STNK/BPKB), dan 65 unit barang bukti pendukung lainnya.

‎Frido menekankan agar masyarakat tidak lagi membawa senjata tajam saat beraktivitas di tempat umum guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

‎"Masyarakat tidak perlu mempersenjatai dirinya dengan sajam, karena polisi ada di setiap tempat pada setiap waktu. Silakan masyarakat menghubungi layanan polisi di 110 jika membutuhkan bantuan," imbaunya.

‎Ia memungkas, keberhasilan pengungkapan besar ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan serta informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui analisis dan penyelidikan mendalam oleh tim penyidik.



Editor : Arif Subekti
operasi sikat ii intan membekuk 126 tersangka senjata tajam polda kalsel