Warkop di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP-1, Setel Musik dengan Volume Mengganggu Warga, Hingga Berpakaian Tak Sopan

M Fadlan Zakiri • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 16:05 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Banjar menyerahkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada pengelola warung kopi saat penertiban di Kecamatan Kertak Hanyar dan Desa Mali-Mali, Sabtu (1/8/2026). (SATPOL-PP KABUPATEN BANJAR)
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP Kabupaten Banjar menyerahkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada pengelola warung kopi (warkop) di Kecamatan Kertak Hanyar dan Desa Mali-Mali, Sabtu (1/8/2026). (Foto: Sapol PP Kabupaten Banjar) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA - Satpol PP Kabupaten Banjar menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada sejumlah warung kopi di Kecamatan Kertak Hanyar dan Desa Mali-Mali, Sabtu (1/8/2026). 

Sanksi administratif itu diberikan setelah pengelola tetap melakukan pelanggaran meski sebelumnya telah menjalani pembinaan selama tujuh hari.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Yuana Karta Abidin mengatakan penerbitan SP-1 merupakan bagian dari tahapan penegakan Peraturan Daerah setelah upaya pembinaan tidak diindahkan.

"Satpol PP selalu mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan dalam setiap pelaksanaan tugas," ujarnya.

Menurutnya, sebelum SP-1 diterbitkan, pengelola warung kopi telah menandatangani surat pernyataan dan diberi kesempatan memperbaiki pelanggaran selama tujuh hari. 

Namun, saat dilakukan pemeriksaan ulang, sejumlah warung kopi di dua lokasi tersebut masih ditemukan pelanggaran. Mulai dari memutar musik dengan volume yang mengganggu kenyamanan warga, hingga mendapati pelanggaran norma kesopanan terkait cara berpakaian saat menjalankan usaha.

Karena itu, Satpol PP memberikan tenggat waktu tiga hari kepada pengelola untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Apabila imbauan dan pembinaan yang telah diberikan tidak dipatuhi, maka kami akan melaksanakan penegakan sesuai mekanisme dan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku," tegasnya.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2001.

Apabila pelanggaran masih berlanjut setelah batas waktu yang diberikan, Satpol PP dapat melanjutkan tahapan penegakan sesuai mekanisme sanksi administratif yang diatur dalam peraturan daerah.

"Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama menjaga ketertiban dan menghormati norma yang berlaku di tengah masyarakat,” tegas Yuana Karta.

Editor : M Oscar Fraby
Satpol PP Kabupaten Banjar Perda martapura Banjar Warkop