RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Barabai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan 105 barang rampasan dari 27 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (4/8/2026). Dari seluruh perkara tersebut, tindak pidana narkotika masih menjadi kasus yang paling mendominasi.
Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama, mengatakan pemusnahan barang rampasan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang wajib dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata pelaksanaan putusan pengadilan secara tuntas, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari putusan Pengadilan Negeri Barabai hingga Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Mei hingga Juli 2026.
Dari 27 perkara tersebut, 15 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 78 paket sabu dengan berat bersih 50,38 gram, 101 butir obat mengandung karisoprodol, serta enam unit telepon genggam.
Selain itu, terdapat delapan perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum). Barang rampasan yang dimusnahkan berupa sembilan senjata tajam, tiga unit telepon genggam, dan sejumlah pakaian.
Sementara empat perkara lainnya merupakan tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), yang meliputi kasus pencurian dengan ancaman kekerasan, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta dua perkara penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Barang bukti dari perkara Oharda yang dimusnahkan antara lain enam senjata tajam, satu tas hitam merek Acer, serta sejumlah pakaian.
Aditya menegaskan, pemusnahan barang rampasan merupakan bentuk komitmen Kejaksaan agar seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat.
"Hal ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum," pungkasnya.