RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Petualangan M (49), spesialis pembobol rumah kosong, berakhir di tangan jajaran Polsek Banjarbaru Utara. Perempuan yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian itu ditangkap setelah menggasak uang tunai puluhan juta Rupiah dan perhiasan emas dari sebuah rumah di kawasan Banjarbaru Selatan.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Al Jafri Gang Patmaraga, RT 14, Kelurahan Kemuning, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Korban yang baru pulang bekerja mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. Saat memeriksa ke dalam rumah, ia menemukan lemari kamar telah diacak-acak dan pakaian berserakan.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta serta sepasang cincin emas kadar 700 seberat tiga gram senilai sekitar Rp1,3 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjarbaru Utara.
Kapolsek Banjarbaru Utara AKP Yuwono mengatakan pelaku memiliki modus sederhana untuk memastikan rumah yang menjadi sasaran benar-benar dalam keadaan kosong.
"Pelaku berkeliling di kawasan perumahan. Jika melihat pintu rumah sedikit terbuka, dia mengetuk pintu sambil berpura-pura meminta air minum. Setelah dipastikan tidak ada penghuni, pelaku masuk ke dalam rumah dan melakukan pencurian," ujar Yuwono, Minggu (2/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus serupa. M tercatat pernah dua kali menjalani hukuman penjara di Bangkalan, Madura, dan selalu beraksi seorang diri.
Tim gabungan akhirnya menangkap pelaku pada Rabu (22/7) sekitar pukul 19.00 Wita. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, M kini ditahan di Polsek Banjarbaru Utara dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. (she/al/ris)
Editor : Arief