Terdakwa Benarkan SPPFBT, Hakim Singgung Permintaan Maaf kepada PT AGM

M Padil Ihsan • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 15:56 WIB
PEMALSUAN: Suasana sidang pemalsuan Surat Tanah di PN Kandangan Senin (3/8/2026). (Foto: M Padil Ihsan/Radar Banjarmasin) 
PEMALSUAN: Suasana sidang pemalsuan Surat Tanah di PN Kandangan Senin (3/8/2026). (Foto: M Padil Ihsan/Radar Banjarmasin) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah mengakui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Senin (3/8/2026).

SPPFBT dengan keterangan lokasi di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan itu diduga dibuat tidak sesuai prosedur dan menjadi salah satu barang bukti dalam perkara yang disebut merugikan PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Saat diperlihatkan di persidangan, ketiga terdakwa, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangemanan, menyatakan mengenal sekaligus membenarkan dokumen tersebut.

Meski para terdakwa mengakui SPPFBT itu, kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo, menegaskan pengakuan tersebut belum cukup untuk membuktikan perkara.

"Pengakuan para terdakwa tetap harus dicocokkan dengan alat bukti lain, termasuk dokumen dan keterangan yang sudah ada dalam proses hukum," kata Ardian.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan itu juga mengungkap penggunaan SPPFBT oleh terdakwa Tirawan. Dalam keterangannya, Tirawan mengakui menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar membuat Laporan Polisi Nomor 28 di Polres Hulu Sungai Selatan terhadap pihak perusahaan.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan alasan laporan polisi tersebut dicabut. Menjawab pertanyaan itu, Tirawan mengaku pencabutan dilakukan setelah penyidik kepolisian menjelaskan bahwa SPPFBT yang digunakannya diduga memiliki penulisan tahun yang dibuat mundur.

Hakim juga menanyakan apakah SPPFBT tersebut pernah digunakan lagi untuk kepentingan lain. Namun, dalam persidangan belum terungkap secara jelas apakah dokumen itu kembali dipakai dalam tindakan lainnya.

Selain mengonfirmasi penggunaan dokumen, majelis hakim meminta para terdakwa mempertimbangkan menunjukkan itikad baik kepada pihak yang merasa dirugikan, termasuk PT AGM. Menurut hakim, proses persidangan bukan hanya bertujuan menjatuhkan hukuman, tetapi juga menjadi kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri.

"Kalau memang ada pihak yang dirugikan, termasuk PT AGM, sampaikan permintaan maaf dengan tulus," ujar Eko Setiawan.

Dalam sidang itu, majelis hakim juga meminta keterangan mengenai surat yang sebelumnya diantar ke rumah Tirawan. Hal tersebut menjadi salah satu bagian yang dikonfirmasi dalam pemeriksaan terdakwa.

Usai persidangan, Ardian mengatakan pihaknya juga masih mencermati perkembangan laporan lain yang sempat disebut dalam persidangan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen lain yang masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

Ia juga menyoroti jawaban para terdakwa terkait pencabutan laporan polisi yang dinilai belum menjelaskan secara utuh alasan pencabutan tersebut.

"Saya melihat masih ada hal-hal yang belum dijelaskan secara utuh. Itu tentu menjadi perhatian kami dalam mengawal proses persidangan ini," ujarnya.

Terkait permintaan maaf yang disampaikan dalam persidangan, Ardian menyebut hingga kini PT AGM belum menerima penyampaian secara langsung dari para terdakwa.

"Permintaan maaf tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kami tetap menghormati seluruh mekanisme hukum hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap," tegas Ardian.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa masih enggan memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (10/8/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.

Editor : Sutrisno
HSS Kandangan PT AGM