Lima Kasus Pembunuhan di Kabupaten Banjar Didominasi Motif Dendam dan Sakit Hati

M Fadlan Zakiri • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 19:44 WIB

 

RILIS: Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli memaparkan hasil pengungkapan lima kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Banjar sepanjang Januari hingga Juli 2026. (Foto: Fadlan Zakiri/Radar Banjarmasin)
RILIS: Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli memaparkan hasil pengungkapan lima kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Banjar sepanjang Januari hingga Juli 2026. (Foto: Fadlan Zakiri/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Martapura – Rasa sakit hati dan konflik pribadi menjadi motif dominan di balik lima kasus pembunuhan yang diungkap Polres Banjar sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, mayoritas pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena dendam atau persoalan yang tidak pernah diselesaikan dengan baik.

 

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengatakan, seluruh kasus tersebut telah berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Banjar. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Martapura Timur, Simpang Empat, Pengaron, dan Sungai Pinang, yang menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni dua kejadian.

"Mayoritas motifnya sakit hati dan persoalan pribadi yang tidak diselesaikan dengan baik. Jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan ataupun main hakim sendiri," ujarnya.

Didominasi Perselisihan Pribadi

Kasus pertama terjadi pada 29 Januari 2026 di Kecamatan Martapura Timur. Korban bernama Kai Atak tewas akibat penganiayaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku sering merasa terintimidasi oleh korban hingga akhirnya nekat melakukan penganiayaan yang berujung maut.

Kasus berikutnya terjadi pada 19 April 2026 di Desa Simpang Empat. Seorang pelajar perempuan menjadi korban pencurian disertai kekerasan. Korban meninggal dunia setelah pelaku menyumpal mulutnya menggunakan sikat karena takut aksinya diketahui.

Peristiwa ketiga terjadi pada 19 Mei 2026 di Desa Pakutik, Kecamatan Sungai Pinang. Dalam kejadian itu, ayah kandung pelaku meninggal dunia, sementara dua orang lainnya mengalami luka-luka.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku mengaku melakukan aksinya setelah mendengar bisikan gaib.

Pada 30 Mei 2026, seorang ibu rumah tangga ditemukan meninggal dunia di area persawahan Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, dengan luka berat di bagian leher. Polisi kemudian berhasil mengungkap pelaku melalui penyelidikan intensif.

Kasus terakhir terjadi pada 7 Juni 2026 di Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang. Tersangka berinisial U (62) diduga membunuh seorang perempuan berusia 51 tahun karena sakit hati setelah pekerjaan mendulang emas tradisional yang biasa digelutinya diambil alih suami korban.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat merekayasa kematian korban seolah-olah bunuh diri dengan cara gantung diri. Namun, rekayasa tersebut berhasil diungkap penyidik.

Polisi Minta Persoalan Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Fadli mengatakan, kasus pembunuhan terakhir di Sungai Pinang juga melibatkan pelaku dan korban yang bertetangga. Perselisihan yang dibiarkan berlarut-larut akhirnya berujung pada tindak pidana.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar mengedepankan musyawarah atau menempuh jalur hukum ketika menghadapi persoalan.

Menurutnya, Polres Banjar juga akan meningkatkan edukasi hukum dengan menggandeng pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta media agar konflik di tengah masyarakat tidak berujung pada aksi kekerasan.

"Indonesia adalah negara hukum. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya. (*)

 

Editor : M. Ramli Arisno
motif pembunuhan sakit hati AKBP Dr Fadli polres banjar kasus pembunuhan Banjar