Sempat Buang Barang Bukti, Tersangka Pengedar Sabu 50 Gram Diringkus Polres Balangan

M Dirga • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 09:22 WIB
GAGALKAN PEREDARAN GELAP: Barang bukti berupa puluhan gram sabu, alat hisap, hingga uang tunai yang berhasil disita oleh Sat Resnarkoba Polres Balangan dari tangan seorang tersangka pengedar.
GAGALKAN PEREDARAN GELAP: Barang bukti berupa puluhan gram sabu, alat hisap, hingga uang tunai yang berhasil disita oleh Sat Resnarkoba Polres Balangan dari tangan seorang tersangka pengedar.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PARINGIN - Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Balangan kembali digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan. Seorang pria berinisial S alias AA ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba dalam Operasi Sikat II Intan 2026.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya menemukan target.

Saat hendak disergap, tersangka panik dan berusaha melarikan diri. Ia bahkan sempat membuang sebuah kotak rokok berwarna hijau. Namun, aksinya gagal setelah petugas berhasil mengamankannya.

Ketika diperiksa, kotak rokok tersebut ternyata berisi satu paket sabu siap edar. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya.

Polisi kemudian menggeledah kediaman tersangka di Desa Ayuang, Kecamatan Barabai. Dari lokasi itu, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 50,82 gram dan satu paket kecil seberat bruto 0,51 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), telepon seluler, sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DA 5431 UM, serta uang tunai lebih dari Rp3 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eko Budi Mulyono membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat.

"Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang sangat membantu. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Balangan," ujarnya, Ahad (2/8).

Ia menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Balangan.

"Kami tegaskan, siapa pun yang terlibat peredaran narkotika akan kami proses hukum secara tegas sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Balangan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Bumi Sanggam.

Editor : Eddy Hardiyanto
barang bukti pengedar sabu Polres Balangan