BANJARBARU - Perasaan cemas terus menghantui Nana (32), seorang janda dengan dua anak yang tinggal di Jalan Kasturi 2, Tambak Langsat, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin. Rumah satu-satunya tempat berteduh bagi keluarganya kini terancam digusur akibat sengketa lahan yang belum menemukan titik terang.
Ironisnya, rumah tersebut sebelumnya sempat direnovasi melalui bantuan Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby. Namun, pada 2026 muncul pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan meminta Nana mengosongkan rumah.
Nana menuturkan, almarhum suaminya, Nur Hamid, membeli tanah berukuran 7 x 32 meter itu pada 2019. Pembayaran dilakukan secara bertahap hingga lunas dan selama bertahun-tahun tidak pernah muncul persoalan kepemilikan.
"Harapan ulun (saya) cuma satu, rumah ulun tetap aman, tidak ada lagi sengketa dan tidak digusur. Kasihan anak-anak ulun masih kecil. Ini peninggalan almarhum bapaknya," ujarnya saat ditemui di kediamannya.
Menurut Nana, ancaman penggusuran bukan sekadar isu. Ia mengaku pernah didatangi seseorang yang memintanya segera mengosongkan rumah. Bahkan, pihak tersebut menawarkan uang kerahiman sebesar Rp5 juta agar ia bersedia meninggalkan rumah, namun tawaran itu ditolaknya.
Kekhawatirannya semakin besar ketika alat berat mulai terlihat beroperasi di sekitar lokasi. Merasa terdesak, Nana kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada pihak Kelurahan Syamsudin Noor.
Kuasa hukum Nana dari Law Firm Nusantara Borneo, Yanto, menegaskan pengosongan lahan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurutnya, eksekusi hanya dapat dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Jika dilakukan tanpa dasar hukum, tentu sangat kami sesalkan," tegasnya.
Yanto mengatakan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Ia juga berharap pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap kliennya yang merupakan seorang ibu tunggal.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rahmatullah, menyebut tanah yang ditempati kliennya dibeli langsung dari pemilik pertama yang memegang Surat Keterangan Tanah (SKT). Menurutnya, penjual pertama juga telah menyatakan tidak pernah mengalihkan kepemilikan lahan tersebut kepada pihak lain selain keluarga Nana.
Terpisah, Lurah Syamsudin Noor, Fitria Khairani, membenarkan pihaknya telah memfasilitasi mediasi setelah menerima laporan terkait rencana penggusuran di lahan yang masih bersengketa.
Kelurahan mempertemukan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dengan pihak yang saat ini menguasai lahan. Mediasi lanjutan digelar pada 21 Juli 2026, namun belum menghasilkan kesepakatan karena penjual pertama lahan belum dapat dihadirkan.
"Kami hanya memfasilitasi mediasi. Apabila belum tercapai kesepakatan, persoalan ini dapat dilanjutkan ke lembaga yang berwenang untuk mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan hukum," ujar Fitria. (she/al/ris)
Editor : Arief