RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru menyatakan sikap kooperatif terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penataan jaringan fiber optik yang kini bergulir di kejaksaan.
Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru, Agus Adrian menegaskan pihaknya menghormati penuh seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Korps Adhyaksa tersebut.
"Kami tidak akan menutupi ataupun menghalangi proses penyidikan. Kami mendukung sepenuhnya proses yang dilakukan kejaksaan," ujar Agus, Kamis (30/7/2026).
Ia mengklarifikasi bahwa proyek bermasalah tersebut merupakan program yang direalisasikan pada masa kepemimpinan Kepala Diskominfo Banjarbaru terdahulu.
Karena itu, jajarannya saat ini memilih untuk memfokuskan diri membantu Aparat Penegak Hukum (APH) bila memerlukan data maupun fasilitasi pemanggilan pihak-pihak terkait.
Berdasarkan data Diskominfo Banjarbaru, pengadaan masa lalu tersebut mencakup 700 unit tiang fiber optik. Namun, anggaran yang tersedia saat itu hanya cukup untuk mengalokasikan pemasangan sekitar 500 tiang, di antaranya telah terpancang di Jalan Ahmad Yani, Jalan Mistar Cokrokusumo, serta Jalan Panglima Batur.
Sementara itu, sekitar 180 hingga 200 tiang sisa pengadaan tahun 2023 tersebut hingga kini belum tersentuh pemasangan dan masih tertahan di gudang milik salah satu provider.
Agus menyampaikan, pihaknya berencana memindahkan aset negara tersebut ke gudang milik Pemko Banjarbaru di kawasan Jalan Trikora lantaran masa sewa lokasi saat ini telah habis. "Tapi rencana pemindahan ke gudang aset di Trikora masih terkendala biaya mobilisasi untuk mengangkut tiang-tiang tersebut," bebernya.
Tak hanya masalah tiang tertahan, Diskominfo Banjarbaru juga tengah menelusuri kejelasan informasi terkait adanya alokasi anggaran pemeliharaan senilai Rp100 juta pada tahun anggaran 2025.
Agus mengaku belum bisa membeberkan detail realisasinya karena program tersebut berjalan sebelum dirinya menjabat. "Itu kegiatan sebelumnya. Kami masih cek dokumennya, apakah anggaran pemeliharaan itu digunakan atau tidak dan untuk apa pengunaannya," tegasnya.
Di luar proses penyidikan yang bergulir, Pemko Banjarbaru tetap berupaya melanjutkan penataan utilitas kota dengan berkoordinasi bersama para penyedia layanan telekomunikasi.
Langkah pemanfaatan dan retribusi tiang fiber optik ke depan juga masih menanti ketukan palu regulasi/payung hukum yang tengah dibahas bersama DPRD Kota Banjarbaru. (she/al/ris)
Editor : Arief