RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, RANTAU – Polres Tapin mengimbau masyarakat yang telanjur membeli paket produk dari sindikat penjualan yang baru diungkap agar tidak menggunakan regulator maupun selang gas yang dijual para pelaku. Produk tersebut diduga tidak memenuhi standar keselamatan karena menggunakan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah tidak berlaku.
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan regulator dan perlengkapan gas yang dipasarkan dalam paket promosi tersebut tidak layak digunakan.
"Regulator jangan dipakai dulu, karena setelah diselidiki barangnya tidak bagus," tegasnya saat konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
Menurut Kapolres, seluruh barang dipasarkan dalam satu paket agar lebih mudah menarik minat masyarakat melalui program promosi tebus murah.
"Mereka memang menjualnya satu paket karena lebih mudah dipasarkan," ujarnya.
Selain minyak goreng, paket tersebut juga berisi regulator, selang gas, dan chopper yang ditawarkan kepada konsumen.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan produk-produk tersebut berasal dari luar negeri. Sejumlah barang, terutama regulator dan selang gas, diduga tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan tanda SNI yang sudah tidak berlaku.
Karena itu, Polres Tapin mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan perlengkapan gas tersebut demi menghindari risiko kebocoran maupun kecelakaan.
"Bagi masyarakat yang sudah membeli, kami mengimbau jangan menggunakan barang-barang itu, terutama regulator maupun pipa atau selang gas yang tidak memenuhi standar SNI," kata AKBP Weldi Rozika.
Kapolres juga mengimbau masyarakat lebih teliti saat membeli perlengkapan rumah tangga, khususnya yang berkaitan dengan instalasi gas LPG.
Ia menegaskan masyarakat sebaiknya hanya menggunakan produk yang telah memenuhi standar keselamatan dan memiliki sertifikasi SNI yang masih berlaku.
"Gunakan produk yang memang sudah memenuhi standar dan dikeluarkan sesuai ketentuan pemerintah, yaitu yang memiliki SNI," pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto