Satreskrim Polres Tapin Bongkar Modus Minyak Goreng Murah ! Korban Mayoritas Ibu Rumah Tangga di Pedesaan

Rasidi Fadli • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 13:47 WIB
MINYAK GORENG MURAH: Satreskrim Polres Tapin ungkap jaringan penjualan terorganisasi yang menyasar ibu rumah tangga di pedesaan dengan modus promosi minyak goreng murah.
MINYAK GORENG MURAH: Satreskrim Polres Tapin ungkap jaringan penjualan terorganisasi yang menyasar ibu rumah tangga di pedesaan dengan modus promosi minyak goreng murah.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, RANTAU – Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan metrologi legal yang diungkap Satreskrim Polres Tapin mengungkap modus pemasaran yang menyasar ibu rumah tangga di pedesaan. Minyak goreng murah dijadikan umpan untuk menarik pembeli, sebelum akhirnya ditawari paket produk bernilai ratusan ribu rupiah.

Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika mengatakan, para pelaku sengaja memilih wilayah pedesaan sebagai lokasi penjualan karena dinilai lebih mudah menarik minat masyarakat melalui program promosi dan tebus murah.

"Rata-rata sasarannya ibu-ibu yang berada di desa, bukan di kota," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (31/7/2026).

Dalam praktiknya, pelaku menawarkan minyak goreng kemasan dengan harga tebus murah. Namun, konsumen baru bisa memperoleh produk tersebut setelah membeli paket barang lain, seperti chopper, regulator, dan selang gas dengan nilai mencapai ratusan ribu rupiah. Pembayaran pun ditawarkan secara tunai maupun cicilan.

"Minyak goreng dijadikan tebus murah. Korbannya rata-rata ibu-ibu," kata Kapolres.

Tak hanya itu, hasil pengujian Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin terhadap 24 sampel minyak goreng menunjukkan isi bersih produk tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label.

Menurut AKBP Weldi Rozika, rata-rata isi minyak goreng kurang sekitar 20 mililiter dari takaran 350 mililiter yang dicantumkan sehingga tidak memenuhi ketentuan metrologi legal.

"Jadi untuk minyak goreng tersebut, rata-rata kurangnya sekitar 20 mililiter," jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, kasus ini bermula saat petugas mengamankan tim marketing yang sedang menawarkan produk di lapangan. Dari pemeriksaan terhadap mereka, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap seluruh pelaku yang terlibat.

"Dari tim marketing itu penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya seluruh rangkaian pelaku berhasil diamankan," ujarnya.

Hasil penyidikan menunjukkan praktik tersebut dijalankan secara terorganisasi. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, kepala cabang, admin, negosiator, marketing, kolektor, sopir, hingga petugas gudang.

Polres Tapin menilai kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sengaja dimanfaatkan sebagai daya tarik promosi, sementara keuntungan utama diperoleh dari penjualan paket produk lainnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
Satreskrim Polres Tapin minyak goreng murah Ibu Rumah Tangga