RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, RANTAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapin membongkar praktik dugaan pelanggaran metrologi legal dan perlindungan konsumen yang dilakukan secara terstruktur.
Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan minyak goreng dan sejumlah produk rumah tangga yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika dalam konferensi pers di gudang penyimpanan barang milik yang disewa pelaku di Desa Binderang, Kecamatan Lokpaikat, Jumat (31/7/2026).
AKBP Weldi Rozika menjelaskan, para tersangka berada di bawah kendali pria berinisial HK selaku pemilik UD Sari Jaya. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari kepala cabang, admin, negosiator, marketing, kolektor, sopir hingga petugas gudang.
"Total ada 22 tersangka. Mereka menjalankan aktivitas secara terstruktur dengan pembagian tugas masing-masing," ujar AKBP Weldi Rozika.
Kasus tersebut bermula ketika anggota Satreskrim Polres Tapin menemukan kegiatan penjualan keliling menggunakan pola demonstrasi produk dan program "tebus murah" di Jalan Sidorejo, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, pada 9 Juli 2026.
Dalam praktiknya, minyak goreng kemasan merek Emas Kita ukuran 350 mililiter ditawarkan dengan harga tebus murah Rp3.000.
Namun, masyarakat diwajibkan membeli paket produk lain berupa kapsul chopper dan selang gas seharga Rp300 ribu atau paket regulator beserta selang gas senilai Rp395 ribu yang dapat dicicil empat kali selama dua bulan.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menggeledah gudang UD Sari Jaya di Desa Binderang dan menyita ribuan barang.
Barang bukti yang diamankan antara lain 3.240 botol minyak goreng merek Emas Kita, 1.872 unit kapsul chopper, 5.076 selang gas LPG berbagai merek, 508 regulator gas, ribuan seal dan klem, enam kendaraan operasional, delapan telepon seluler, satu laptop serta satu flashdisk.
Selain itu, polisi menemukan nomor izin edar pada label tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan. Chopper juga diperdagangkan tanpa label maupun petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia. Sementara selang dan regulator gas LPG menggunakan tanda SNI yang sudah tidak berlaku.
"Para pelaku tidak melakukan verifikasi terhadap legalitas produk yang diperdagangkan, mulai dari izin edar, isi bersih kemasan, label berbahasa Indonesia hingga masa berlaku sertifikasi SNI," katanya.
Menurut Kapolres, motif para pelaku semata-mata mengejar keuntungan ekonomi sebesar-besarnya. Minyak goreng murah dijadikan umpan agar masyarakat membeli paket produk dengan harga jauh lebih tinggi.
Dalam setiap paket yang berhasil dijual, terdapat kewajiban setoran ke perusahaan sebesar Rp170 ribu hingga Rp200 ribu. Dengan pola tersebut, perputaran uang dari aktivitas usaha itu disebut mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 31 huruf a juncto Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c, d, i, j serta Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Editor : Arif Subekti