Gelapkan Uang Rp7,86 Miliar, Mantan Kasir PT. PLJ Divonis 2,5 Tahun Penjara

M Oscar Fraby • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 15:08 WIB
Emy Yuliana terdakwa dalam perkara penggelapan uang perusahaan senilai Rp7,86 miliar milik PT. Panggang Lestari Jaya (PLJ), divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (30/7). (Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)
Emy Yuliana terdakwa dalam perkara penggelapan uang perusahaan senilai Rp7,86 miliar milik PT. Panggang Lestari Jaya (PLJ), divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (30/7). (Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJAMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Emy Yuliana terdakwa dalam perkara penggelapan uang perusahaan senilai Rp7,86 miliar milik PT. Panggang Lestari Jaya (PLJ), divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (30/7).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang mana sebelumnya meminta majelis hakim untuk menghukum mantan kasir perusahaan itu dengan pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan.

Ketua majelis hakim, Riza Cahyo Adrianto dalam amar putusannya menyatakan Emy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," ucapnya.

Majelis hakim juga menolak seluruh pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa karena dinilai tidak dapat menggugurkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dan sistematis selama kurun waktu 2014 hingga 2019. Terdakwa dinilai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan sebagai pemegang kas dan menyebabkan kerugian materiil yang sangat besar bagi PT Panggang Lestari Jaya.

Hakim juga menilai terdakwa melibatkan anggota keluarga dan kerabat sebagai penerima aliran dana dari gaji fiktif yang dibuat selama menjalankan aksinya.

Adapun yang meringankan hukuman terdakwa. Emy belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan sebagian aset sebagai bentuk pertanggungjawaban, serta memiliki tanggungan keluarga.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp7,86 miliar yang dilakukan Emy saat menjabat sebagai kasir PT PLJ. Modus yang terungkap di persidangan antara lain pembayaran gaji fiktif, belanja fiktif, hingga pengeluaran ganda yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian miliaran rupiah.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk mengambil sikap.

Editor : M Oscar Fraby
hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Penggelapan