RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Batulicin – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Bumbu mengamankan 35 kendaraan bermotor dalam operasi penertiban balap liar dan knalpot brong, Kamis (30/7).
Operasi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi balap liar dan suara bising knalpot brong, terutama pada malam hari.
Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu AKP Eko Guntar mengatakan, penertiban dilakukan di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar, di antaranya Jalan Raya Batulicin, Jembatan Batulicin, Simpang Empat, serta kawasan depan Bandara Bersujud.
"Kami menindak kendaraan yang digunakan untuk balap liar maupun yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain melanggar aturan, kondisi ini juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu kenyamanan masyarakat," ujar Eko.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain dikenai tilang, kendaraan yang menggunakan knalpot brong baru dapat diambil setelah pemilik mengembalikan knalpot ke kondisi standar pabrikan.
Eko menegaskan, penindakan dilakukan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menekan potensi kecelakaan serta menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan kendaraan bermotor dan tidak terlibat dalam aksi balap liar.
Menurutnya, Satlantas Polres Tanah Bumbu akan terus mengintensifkan patroli dan penyisiran di lokasi yang rawan dijadikan arena balap liar.
"Patroli dan penindakan akan terus kami lakukan secara rutin untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," pungkasnya.
Editor : Arif Subekti