RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Muhammad Hapis Al Hajis (28), tersangka kasus pembunuhan terhadap Muhammad Harisman (33), memperagakan langsung rekonstruksi duel berdarah yang terjadi di Jalan Kelayan B, Gang Gembira, RT 15, Kelurahan Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan, Senin (6/7/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut menyebabkan Muhammad Harisman meninggal dunia. Sementara itu, Muhammad Galih (27) mengalami luka berat pada bagian tangan hingga pergelangan tangan kirinya mengalami patah.
Rekonstruksi digelar di halaman belakang Mapolsek Banjarmasin Selatan, Kamis (30/7/2026). Hapis tampak masih menjalani masa pemulihan. Bekas jahitan pada lengan kirinya masih terlihat ketika ia memperagakan setiap adegan. Peran korban diperagakan pekerja di Polsek Banjarmasin Selatan, dan saksi-saksi dari para anggota Polsek Banjarmasin Selatan. Selama reka ulang dijaga dan dikawal ketat personel Polsek Banjarmasin Selatan.
Dalam reka ulang kasus tersebut digambarkan peristiwa bermula ketika Hapis terlibat perselisihan dengan seorang rekannya bernama Borju. Saat itu, Hapis berteriak bahwa Polisi datang sehingga membuat orang-orang di sekitarnya panik dan berusaha melarikan diri. Belakangan diketahui bahwa ucapan tersebut hanyalah gurauan.
Kesalahpahaman itu kemudian berujung pada perselisihan. Muhammad Harisman bersama Muhammad Galih, Borju, Bruto, Lana, dan Anis mendatangi rumah Hapis dengan tujuan mendamaikan kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang baik dari tersangka.
Dalam rekonstruksi yang diperagakan, Polisi menghadirkan 18 adegan. Adegan pertama memperlihatkan kedatangan rombongan korban ke rumah tersangka. Selanjutnya, kedua belah pihak saling menghubungi melalui telepon dan pesan singkat, hingga akhirnya sepakat bertemu di tengah Gang Gembira untuk melakukan duel satu lawan satu.
Tersangka kemudian mengambil sebilah celurit sepanjang sekitar 50 centimeter dari rumahnya. Di sisi lain, korban juga mengambil senjata tajam jenis pancor berbentuk celurit sebelum menuju lokasi pertemuan.
Ketika bertemu, korban disebut mengayunkan senjata ke arah tersangka. Serangan itu ditangkis menggunakan tangan kiri oleh tersangka hingga menyebabkan luka robek. Setelah itu, tersangka membalas dengan mengayunkan celurit dan mengenai bagian lengan kanan korban.
Korban kemudian berlari meninggalkan lokasi kejadian. Muhammad Galih berusaha mencari keberadaan korban dengan mengikuti jejak darah yang tercecer di sepanjang gang.
Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi tergeletak di teras rumah warga bernama Fauzi Noor. Warga bersama saksi lainnya kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin menggunakan ambulans.
Sementara itu, tersangka pulang ke rumahnya, meletakkan senjata tajam yang digunakan, lalu meminta bantuan keluarganya untuk membawanya ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah Banjarmasin.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Cristugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistyo Sriyono menjelaskan bahwa rekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya keduanya sepakat bertemu kembali.
"Awalnya ada upaya perdamaian, tetapi tidak tercapai. Kemudian terjadi pertemuan lagi. Saat itu korban berteriak kepada pelaku sambil mengayunkan celurit. Serangan itu ditangkis menggunakan tangan kiri oleh pelaku hingga mengalami luka. Setelah itu, pelaku membalas menggunakan senjata tajam yang dibawanya," ujarnya.
Ia menuturkan bahwa korban sempat melarikan diri ke luar gang sebelum akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Joko menambahkan bahwa penyidik menerapkan beberapa pasal sekaligus terhadap tersangka karena menilai adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut.
"Kami menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kemudian Pasal 458, serta Pasal 469 dan Pasal 468. Seluruhnya masih akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan," katanya.
Ia juga membantah anggapan yang menyebut peristiwa itu dipicu oleh persoalan lama antara korban dan pelaku. Menurutnya, konflik tersebut bermula dari kesalahpahaman yang berkembang hingga berujung pada duel berdarah.
"Korban dan pelaku sebenarnya saling mengenal. Bahkan, sebelum kejadian, keduanya sempat dipertemukan untuk menyelesaikan masalah. Namun, upaya itu tidak berhasil sehingga masing-masing pulang dan membawa senjata tajam," ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, I Wayan Sutije, menambahkan bahwa penyidik menerapkan pasal 459, Pasal 458, Pasal 469, dan Pasal 468. I Wayan pun meminta penyidik untuk menambahkan pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pasal 466 ayat (3) mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Namun, seluruh unsur dalam perkara ini masih akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan," ujarnya.
Wayan menegaskan jaksa belum dapat menyimpulkan pasal mana yang paling tepat diterapkan karena seluruh pembuktian akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Semua unsur yang disangkakan masih akan dibuktikan di persidangan. Kami belum dapat menyimpulkan pasal mana yang paling tepat diterapkan karena seluruhnya akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Nantinya, hakim akan menilai unsur-unsur mana yang paling terbukti berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan," katanya.
Di sisi lain, Hapis mengaku tidak pernah bermaksud memicu pertikaian yang berujung maut tersebut. Menurutnya, persoalan itu bermula dari gurauan yang disalahartikan hingga akhirnya berkembang menjadi konflik serius.
Hapis juga mengakui bahwa korban memiliki keberanian yang besar. Bahkan, ia mengaku sempat ciut setelah mendapat serangan pertama dari korban.
Menurutnya, serangan yang datang secara tiba-tiba membuat dirinya terkejut dan langsung berusaha melindungi diri. "Saya kaget karena korban datang sambil berteriak, lalu langsung mengayunkan celurit ke arah saya. Kalau tidak saya tangkis, mungkin saya yang menjadi korban," ujarnya.
Ia menuturkan bahwa kerasnya tebasan tersebut membuat lengan kirinya mengalami luka robek hingga patah tulang. Akibat luka yang dialaminya, Hapis sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Tak hanya itu Ia mengaku sempat tidak sadarkan diri selama beberapa jam sebelum akhirnya menjalani operasi. Selain itu, Hapis mengungkapkan bahwa celurit yang digunakannya baru dibeli sekitar delapan bulan lalu. Senjata tajam tersebut dibelinya secara daring dari Madura setelah dirinya bebas dari hukuman penjara dalam kasus narkotika.
"Celurit itu saya beli sekitar delapan bulan lalu. Waktu itu saya baru sekitar dua bulan bebas dari penjara karena kasus narkotika," ucapnya.
Editor : Arif Subekti