RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (DJBC Kalbagsel) memusnahkan jutaan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan sepanjang Januari hingga Juni 2026, Rabu (29/7/2026).
Barang yang dimusnahkan meliputi 15.683.268 batang rokok ilegal, 166 kilogram tembakau iris (TIS), serta 1.326,15 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total nilai seluruh barang kena cukai ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp23.665.107.180.
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Rokok Ilegal Mendominasi Hasil Penindakan
Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Muhtadi mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin.
Menurutnya, seluruh barang yang dimusnahkan terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga rokok yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai.
"Barang-barang tersebut terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, di antaranya menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.
Penindakan Naik Dua Kali Lipat
Muhtadi menyebut keberhasilan pengungkapan barang kena cukai ilegal merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan seluruh stakeholder. Sinergi akan terus kami perkuat agar pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.
Ia mengungkapkan jumlah penindakan sepanjang 2026 meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jumlah penindakan meningkat hingga dua kali lipat. Hasilnya juga naik sekitar dua kali lipat dibandingkan sebelumnya," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Muhtadi, masih terdapat sejumlah perkara yang memasuki tahap penyidikan. Namun, pihaknya belum dapat membeberkan rinciannya karena masih menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Proses penyidikan masih berlangsung. Untuk detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih menjadi ranah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kantor kami," jelasnya.
Negara Terima Rp13,95 Miliar dari Ultimum Remedium
Selain penindakan yang berujung penyidikan, Bea Cukai juga menerapkan mekanisme ultimum remedium terhadap pelanggaran tertentu.
Melalui mekanisme tersebut, pelanggar dapat menyelesaikan perkara dengan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan tanpa harus menjalani proses pidana.
Muhtadi menyebut penerimaan negara melalui mekanisme tersebut terus meningkat.
"Sepanjang 2025, penerimaan melalui mekanisme ultimum remedium mencapai Rp6,27 miliar. Sementara hingga pertengahan 2026 nilainya telah mencapai Rp7,927 miliar. Jadi totalnya mencapai sekitar Rp13,954 miliar," katanya.
Edukasi Pedagang Terus Diperkuat
Meski penindakan terus dilakukan, Bea Cukai mengakui peredaran rokok ilegal di warung-warung masih menjadi perhatian.
Karena itu, selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga memperkuat edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Menurut Muhtadi, setiap operasi penindakan selalu dibarengi sosialisasi agar pedagang memahami aturan mengenai distribusi dan penjualan barang kena cukai yang legal.
"Setiap melakukan penindakan, kami juga memberikan edukasi kepada para penjual agar memahami aturan mengenai peredaran barang legal," ujarnya.
Ia menambahkan modus peredaran rokok ilegal sangat beragam, mulai melalui jasa ekspedisi, jasa titip, pengiriman mandiri, hingga operasi tangkap tangan.
"Modusnya bermacam-macam, ada yang menggunakan jasa pengiriman, jasa titip, pengiriman mandiri, hingga ada yang tertangkap tangan saat membawa barang tersebut," pungkasnya.
Korem 101/Antasari Dukung Penindakan
Sementara itu, Komandan Korem 101/Antasari, Brigjen TNI Ilham Yunus menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal di Kalimantan Selatan.
Menurutnya, penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
"Ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan stabilitas keamanan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga tidak ada barang-barang ilegal yang beredar," ujarnya.
Ilham menegaskan setiap barang yang beredar wajib memiliki izin sesuai ketentuan, termasuk izin dari Bea Cukai.
"Kalau suatu barang sudah memiliki izin dari Bea Cukai tentu tidak menjadi persoalan. Namun apabila tidak memiliki izin, maka tidak diperbolehkan beredar. Dalam hal ini, Korem 101/Antasari mendukung sepenuhnya langkah Bea Cukai dalam melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal," tegasnya. (*)
Editor : M. Ramli Arisno