RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Martapura – Fakta baru terungkap dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut, Kabupaten Banjar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar mengungkap Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek tersebut telah dihentikan sejak awal Februari 2026 setelah ditemukan indikasi penyelewengan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar Robert Iwan Kandun mengatakan keputusan menghentikan PPS diambil setelah kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis milik Pemerintah Kabupaten Banjar tersebut.
Namun, ia belum bersedia mengungkap bentuk dugaan penyelewengan karena masih menjadi materi penyidikan.
"PPS sudah kami putus sejak awal Februari 2026 karena ada indikasi penyelewengan," ujarnya, Kamis (30/7).
PPS Bukan Jaminan Kebal Hukum
Robert menjelaskan proyek pembangunan RS Tipe D Gambut sebelumnya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Daerah melalui Surat Keputusan Bupati Banjar. Atas dasar itu, Kejari Banjar memberikan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada pekerjaan pematangan lahan.
Ia menegaskan, fungsi PPS hanya sebatas mengawal proyek strategis agar berjalan sesuai ketentuan. Kejaksaan tidak memiliki kewenangan terlibat dalam aspek teknis pelaksanaan proyek maupun proses pengadaan barang dan jasa.
"Kami hanya melakukan pengamanan proyek strategis. Kejaksaan tidak boleh masuk ke ranah teknis pelaksanaan proyek," tegasnya.
Robert juga menjelaskan PPS berbeda dengan pendampingan hukum yang dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Menurutnya, penghentian maupun pemberian PPS tidak membuat suatu proyek kebal dari proses penegakan hukum apabila di kemudian hari ditemukan dugaan penyimpangan.
"Jangan beranggapan karena pernah mendapat PPS lalu tidak bisa diperiksa. Kalau ditemukan dugaan penyimpangan, tetap bisa diproses sesuai ketentuan hukum," katanya.
Bantah Intervensi Proses Pengadaan
Robert turut meluruskan isu yang berkembang terkait dugaan keterlibatan Kejari Banjar dalam proses Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Ia menegaskan kejaksaan tidak pernah mengarahkan ataupun membawa nama pihak tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Kejaksaan tidak pernah menggiring seseorang untuk masuk ke LPSE. Itu hanya opini yang berkembang di masyarakat," tegasnya.
Meski demikian, Robert tidak menutup kemungkinan ada pihak tertentu yang memanfaatkan keberadaan PPS maupun mencatut nama Kejaksaan untuk kepentingan tertentu.
Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan akan dibuktikan berdasarkan fakta hukum.
"Bisa saja ada pihak yang memanfaatkan hal ini. Kami akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti," ujarnya.
Penyidik Periksa 20 Saksi
Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi proyek RS Tipe D Gambut masih terus bergulir.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar masih memeriksa saksi, mendalami dokumen hasil penggeledahan, serta melengkapi alat bukti untuk menyusun building case.
Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.
"Perkembangannya masih pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti," kata Robert.
Hingga kini sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan. Kejari Banjar memastikan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka belum ada. Teman-teman penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan proses perhitungan kerugian negara juga masih berjalan," ungkapnya.
Kontraktor Disebut Berstatus DPO
Sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Banjar menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar pada Senin (20/7).
Penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu menyasar tiga ruangan dan berakhir dengan penyitaan 48 dokumen serta satu perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek RS Tipe D Gambut.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek pematangan lahan pembangunan RS Tipe D Gambut yang dianggarkan sekitar Rp10 miliar. Proyek itu sempat menjadi sorotan karena mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Robert juga mengungkap penanggung jawab kontraktor pelaksana, PT Rizky Karya Nusantara, diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Banten.
Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut keterkaitan status tersebut dengan penyidikan yang kini ditangani Kejari Banjar.
"Kami meminta masyarakat tidak membangun opini sendiri. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta. Seluruh perkembangan perkara akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya," pungkasnya.
Dinkes Benarkan PPS Dihentikan
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dr H Noripansyah membenarkan Kejari Banjar telah menghentikan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek pembangunan RS Tipe D Gambut sejak Februari 2026.
Menurutnya, Dinas Kesehatan menerima pemberitahuan penghentian PPS tersebut, meski saat itu pihaknya juga mempertanyakan alasan penghentian pengamanan proyek.
"Benar, ada pemberitahuan penghentian PPS pada Februari lalu. Namun kami sebenarnya juga bingung menghadapi situasi itu," ujarnya kepada Radar Banjarmasin, Rabu (29/7).
Noripansyah menegaskan Dinkes Banjar menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan maupun dokumen oleh penyidik.
Pelayanan Kesehatan Dipastikan Tetap Normal
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Gusti M Kholdani memastikan penggeledahan yang dilakukan Tim Pidsus Kejari Banjar beberapa waktu lalu tidak mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Alhamdulillah pelayanan tetap berjalan normal. Kami di Dinkes hanya mengoordinasikan pelayanan di puskesmas, sehingga kegiatan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," katanya.
Menurut Kholdani, dirinya bersama sejumlah pegawai hanya diminta menyaksikan proses penggeledahan.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan 48 dokumen dan satu perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan RS Tipe D Gambut, khususnya pekerjaan pematangan lahan.
"Kami hanya diminta menyaksikan prosesnya. Dokumen yang diamankan menjadi kewenangan penyidik," ujarnya.
Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan di Kantor Dinkes Banjar dengan didampingi jajaran sekretariat. Saat itu sebagian pejabat sedang menjalankan tugas di luar kantor sehingga tidak seluruhnya berada di lokasi. (*)
Editor : M. Ramli Arisno