Dugaan Korupsi Tiang Diskominfo Banjarbaru, Kejari Tunggu Hasil Audit BPK

Sheilla Farazela • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 16:31 WIB

PENYIDIKAN: Kasi Pidsus Kejari Banjarbaru Angga Wijaya menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiang jaringan Diskominfo yang masih menunggu hasil audit BPK RI. (SHEILLA/RADAR BANJARMASIN)
PENYIDIKAN: Kasi Pidsus Kejari Banjarbaru Angga Wijaya menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiang jaringan Diskominfo yang masih menunggu hasil audit BPK RI. (SHEILLA/RADAR BANJARMASIN)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan tiang jaringan serat optik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2023.

 

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka karena masih menunggu besaran kerugian negara sebagai salah satu unsur pembuktian tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarbaru Angga Wijaya mengatakan proses ekspos perkara bersama tim BPK RI telah rampung. Saat ini, proses penanganan perkara memasuki tahapan penghitungan kerugian keuangan negara.

"Prosesnya saat ini sudah penyidikan. Kemarin terakhir kita sudah ekspos bersama BPK, jadi sekarang dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara," ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (28/7) sore.

Penetapan Tersangka Menunggu Nilai Kerugian Negara

Angga menjelaskan, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah hasil audit BPK RI selesai dan nilai kerugian negara dapat dipastikan.

Menurutnya, Kejari Banjarbaru tidak dapat menentukan kapan audit tersebut selesai karena seluruh proses penghitungan merupakan kewenangan independen BPK RI.

"Intinya perkara tipikor ini kan harus memastikan adanya kerugian keuangan negara. Kita pastikan itu dulu, kalau sudah jelas baru langkah selanjutnya," tegasnya.

Sambil menunggu hasil audit, penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.

Sejumlah saksi dari lingkungan Diskominfo Banjarbaru maupun pihak penyedia jasa pelaksana proyek telah dimintai keterangan.

Ratusan Tiang Belum Terpasang

Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan pengecekan fisik terhadap proyek pengadaan tiang jaringan tersebut.

Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 200 unit tiang besi berukuran 7,5 meter dan 9 meter belum terpasang. Tiang-tiang itu masih tersimpan di lahan milik penyedia dan sebagian telah mengalami karat.

Temuan tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek.

Proyek Bernilai Hingga Rp3 Miliar

Proyek pengadaan 700 unit tiang jaringan serat optik tersebut menggunakan anggaran APBD Kota Banjarbaru Tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Program itu semula dirancang untuk menata kabel utilitas kota sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp100 juta per tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022.

Namun dalam pelaksanaannya, dari total 700 tiang yang diadakan, baru sekitar 500 unit terpasang di lapangan. Pemanfaatannya pun dinilai belum optimal untuk mendukung jaringan internet maupun menghasilkan retribusi bagi kas daerah.

Sebelumnya, Diskominfo Banjarbaru menjelaskan keterlambatan operasional tiang utilitas terjadi karena regulasi teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) baru rampung pada awal 2025.

Meski demikian, Kejari Banjarbaru menegaskan proses penyidikan dugaan penyimpangan proyek tersebut akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
korupsi tiang Diskominfo Banjarbaru kasus korupsi Banjarbaru audit BPK Banjarbaru Kejari Banjarbaru Diskominfo Banjarbaru