RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Martapura - Kasus pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan Kabupaten Banjar akhirnya terungkap.
Polisi menetapkan U (62) sebagai tersangka setelah diduga membunuh seorang nenek berinisial NH (51), lalu merekayasa kematian korban agar terlihat seperti bunuh diri di kawasan Sungai Pinang.
Kronologi pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Rabu (29/7/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari penemuan jasad korban yang ditemukan tinggal tengkorak di tepi Sungai Pinang.
Menurut penyidik, rencana pembunuhan telah muncul sejak awal Juni 2026. Saat itu tersangka mendatangi istrinya, RA, dan mengaku menyimpan sakit hati terhadap korban.
Tersangka mengaku kerap diejek korban. Selain itu, lahan yang biasa digunakannya untuk mendulang di kawasan Sungai Pinang juga disebut sering diganggu korban.
Rasa sakit hati itu kemudian berkembang menjadi niat menghabisi nyawa korban.
"Pelaku mengaku sering diejek korban dan merasa terganggu karena aktivitas pendulangannya juga kerap diusik. Dari situlah muncul niat yang kemudian dipersiapkan menjadi pembunuhan berencana," ujar AKBP Dr Fadli.
Pada hari kejadian, tersangka mendekati korban di kawasan Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang.
Dari jarak sekitar 50 sentimeter, tersangka diduga menikam punggung korban dari belakang menggunakan sebilah pisau.
Korban terjatuh. Namun pelaku kembali menusukkan pisau ke bagian leher dan dada berkali-kali hingga korban meninggal dunia di lokasi.
Setelah itu, jasad korban diseret ke tepi sungai. Pelaku kemudian menggantung tubuh korban pada ranting pohon menggunakan jilbab milik korban yang dipadukan dengan tali plastik.
Polisi menduga tersangka sengaja merekayasa lokasi kejadian agar kematian korban terlihat sebagai bunuh diri.
Skenario tersebut sempat membuat kasus ini terlihat seperti kematian biasa.
Hingga akhirnya, pada 22 Juni 2026 atau 17 hari setelah kejadian, warga menemukan jasad korban di tepi Sungai Pinang dalam kondisi tinggal tengkorak.
Personel Polsek, Tim Inafis Polres Banjar, dan Satreskrim Polres Banjar kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara.
Penyelidikan berkembang setelah hasil autopsi menemukan luka akibat benda tajam pada leher dan dada korban yang tidak sesuai dengan dugaan bunuh diri.
Temuan itu menjadi dasar kepolisian membuat Laporan Polisi pada 7 Juli 2026 sekaligus meningkatkan penyelidikan ke dugaan pembunuhan berencana.
Identitas korban dipastikan setelah anak korban mengenali pakaian yang masih melekat pada jasad.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan pelaku, pakaian korban dan pelaku saat kejadian, serta jilbab dan tali plastik yang diduga dipakai untuk merekayasa kematian korban.
AKBP Dr Fadli menegaskan, hasil penyelidikan dan alat bukti menunjukkan kematian korban bukan akibat bunuh diri.
Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, petugas menemukan adanya dugaan kuat bahwa peristiwa ini bukan kematian akibat bunuh diri.
"Tersangka diduga telah mempersiapkan pembunuhan, kemudian berupaya merekayasa kondisi korban dengan menggantung tubuhnya di pohon agar seolah-olah meninggal karena bunuh diri," tegasnya.
Berbekal hasil autopsi, keterangan saksi, dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik Satreskrim Polres Banjar melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua pekan.
Keberadaan tersangka akhirnya berhasil dilacak. Polisi kemudian menangkap U tanpa perlawanan.
Kasus pembunuhan berencana tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Arif Subekti