RADARBANJARMASINJAWAPOS.COM, Banjarmasin – Gara-gara mengamuk seorang pria berinisial EM (35), warga Jalan Banyiur Muara RT 43, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, berakhir digiring ke Mapolsek Banjarmasin Barat. Ia diamankan polisi setelah memecahkan kaca rumah orang tua sendiri, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.
Personel piket Polsek Banjarmasin Barat bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Basirih langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan tersebut ke lokasi. Saat tiba, petugas mendapati EM masih berada di sekitar rumah usai merusak kaca.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, petugas kemudian mengamankan EM ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna menjalani pemeriksaan dan pembinaan.
Plh. Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar melalui Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry Sucahyo membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, EM mengamuk hingga merusak kaca rumah milik orang tuanya sendiri.
"Yang bersangkutan langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat," ujar Adi, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan setelah orang tua EM memaafkan perbuatannya.
"EM sempat kami amankan selama 24 jam untuk memberikan efek jera. Kami juga mengingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Adi menambahkan, Polresta Banjarmasin mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 maupun kepada Bhabinkamtibmas.
"Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan cepat, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Editor : M Oscar Fraby