RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - Estimasi kerugian akibat rusaknya traffic light dan lampu penerangan jalan umum (PJU) akibat kecelakaan tunggal lalu nilainya mencapai Rp100 Juta.
Angka tersebut dinilai fantastis dan sempat memicu pertanyaan publik. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo menjelaskan total terdapat dua komponen yang rusak akibat insiden truk kuning tanpa muatan bernomor polisi DA8147CP yang menghantam tiang traffic light hingga tumbang dan harus dievakuasi dari lokasi kejadian, Jumat (17/7/2027) lalu menjelang tengah malam.
Selain traffic light, satu tiang lampu PJU dengan cabang ganda ikut terdampak kerusakan. Sedangkan, satu tiang lainnya masih bisa berfungsi dengan baik.
Ia menegaskan, traffic light yang tumbang bukan yang berdiri dengan satu tiang, melainkan overhead atau tiang berbentuk siku yang sebelumnya memiliki dua lampu lalu lintas untuk posisi melihat ke tengah dan ke kanan.
Traffic light tengah terpasang menggantung di atas lajur jalan raya untuk mengatur visibilitas, mengontrol arah lajur dan meningkatkan keselamatan di persimpangan luas.
“Justru karena traffic light overhead itu yang mahal, terlebih peruntukannya untuk kondisi jalan yang lebar,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, angka tersebut bukan dilebih-lebihkan. Melainkan, disamakan persis dengan spesifikasi dan teknologi yang digunakan pada traffic light sebelum insiden.
Tiang traffic light menggunakan besi dengan campuran galvanis khusus agar tahan lama, anti karat dan kuat.
Mengingat, traffic light sebagai pengatur lalu lintas haruslah dapat bertahan di berbagai tekanan cuaca dengan tingkat penggunaan 24 jam yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Selain itu, traffic light juga terintegrasi dengan kontrol monitor di ruang kendali. Hal tersebut mendukung pengaturan secara jarak jauh dan dapat mendeteksi potensi kerusakan sejak dini.
“Maka sangat wajar traffic light ini mahal, secara tingkat kerusakan sangat minim dan terkesan seperti tidak terlihat pernah ada maintenance. Ini termasuk barang berharga,” jelas Slamet.
Meski demikian, fasilitas PJU yang rusak dikatakan memang jauh lebih terjangkau dibandingkan traffic light.
Untuk mengantisipasi salah paham dan presepsi negatif dari publik, Slamet menekankan pemerintah hanya meminta diberikan unit barang pengganti atau tidak menerima ganti rugi dalam bentuk uang tunai untuk dikelola mandiri.
“Kita hanya ingin mengembalikan fungsi fasilitas sesuai seperti semula. Mau beli dan pesan di mana kita terima barang, meski rencana pemasangan kemungkinan akan melibatkan pihak ketiga,” tegasnya.
Sejauh ini, ia membeberkan, komitmen perjanjian ganti rugi dari pihak penabrak untuk mengganti fasilitas yang rusak tidak menyertakan tenggat waktu.
Sehingga, sesuai hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, truk yang digunakan saat insiden hanya ditahan sebagai jaminan agar tidak dibebaskan sebelum ganti rugi direalisasikan. Sedangkan, pihak penabrak bukan menanggung secara pribadi, melainkan representasi dari pihak perusahaan.
“Sesuai surat perjanjian, sejauh ini bekum ada tenggat waktu. Yang ada hanya truk ditahan sebagai jaminan. Kita minta agar persoalan ini diselesaikan dahulu sebelum truk dikembalikan,” ungkap Slamet.
Di sisi lain, Dishub tidak dapat secara langsung membuat pengadaan. Selain telah mendapat komitmen ganti rugi rugi dari perusahaan, anggaran yang besar dari estimasi kerugian juga menjadi kendala yang sulit untuk merealisasikannya secara mandiri.
“Dinas tidak memiliki alokasi dana darurat untuk penanganan kerusakan bernilai besar secara mendadak,” tandasnya.
Jika tetap diusulkan melalui anggaran dinas, prosesnya paling memungkinkan terealisasi pada tahun anggaran berikutnya atau 2027.
Untuk itu, pihaknya berharap agar pihak yang menabrak dapat segera merealisasikan penggantian barang dalam waktu secepatnya tanpa menunda waktu terlalu lama.
Editor : M Oscar Fraby