RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KANDANGAN - Fakta baru mencuat dalam sidang dugaan pemalsuan surat tanah yang disebut merugikan PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan, Senin (27/7/2026). Salah seorang terdakwa mengakui dokumen yang dipersoalkan menggunakan tahun 2017, meski diduga baru dibuat pada 2025.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Eko Setiawan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Firdaus Subchan dan Nurdin Ardhi Pratama. Persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian dari penuntut umum terhadap tiga berkas perkara dengan terdakwa Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangemanan.
Dalam persidangan, Muhammad Herman yang memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya mengaku penulisan tahun 2017 pada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) dilakukan agar sesuai dengan tahun transaksi jual beli tanah.
"Supaya sama dengan tahunnya," ujar Herman saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian majelis hakim. Sebab, berdasarkan dakwaan JPU, dokumen yang dipersoalkan diduga tidak dibuat pada 2017, melainkan pada 2025 dengan tahun yang sengaja dimundurkan.
Untuk memperkuat pembuktian, JPU sebenarnya telah menjadwalkan menghadirkan saksi ahli digital forensik. Namun karena berhalangan hadir, keterangannya dibacakan melalui berita acara pemeriksaan (BAP). Berdasarkan hasil penelusuran riwayat elektronik, dokumen dengan judul dan isi yang menjadi objek perkara diketahui dicetak pada 2025.
Selain itu, di hadapan majelis hakim juga diperlihatkan kuitansi transaksi jual beli tanah antara Herman dan Tirawan. Kuitansi tersebut tidak mencantumkan tanggal transaksi. (mpi/el/sbx)
Editor : Arief