RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, TANJUNG - Tahun ini sebanyak 25 orang pengguna narkoba menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tabalong.
Mereka direhabilitasi karena sebelumnya diamankan Satnarkoba Polres Tabalong dan ternyata ada yang hanya sebagai pengguna atau korban. Ditambah, beberapa orang yang ditetapkan dalam proses asesman.
Proses tersebut sebagian wajib dijalani korban dengan cara rawat inap dan sebagian lainnya rawat jalan. Baik di rehabilitasi di rumah sakit di Banjarmasin dan Samarinda.
Kepala BNN Kabupaten Tabalong, Tukiman mengatakan dari 25 pengguna narkoba itu diantaranya terdapat empat orang wanita, tapi juga anak di bawah umur.
Lantaran Salah Pergaulan
Ia mengungkapkan anak berusia 14 tahun dan bersekolah di jenjang SMP tersebut terpapar narkoba karena salah pergaulan.
"Kami cukup perihatin bahwa penyalahgunaan narkoba bukan saja orang dewasa tetapi sudah melibatkan perempuan dan anak di bawah umur," katanya, Rabu (29/7/2026).
Meski harus direhabilitasi, anak tersebut tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak, dengan diperkenankan bersekolah.
Hasil pendalaman BNN, tersandungnya anak dibawah umur ini lantaran terkontaminasi salah pergaulan orang tua yang berprofesi sebagai pengedar sabu dan telah diamankan.
Padahal Tabalong jadi Kabupaten Layak Anak
Miris temuan kasus ini di tengah Tabalong yang merupakan kabupaten layak anak. Tidak semestinya ada kasus pemakai narkoba dibawah umur. "Seharusnya tidak boleh ada," tegasnya.
Memang, sang anak merupakan warga Provinsi Kalimantan Tengah, tapi tempat kejadian perkara atau lokasi mengkonsumsi narkobanya di Tabalong, membuat BNN Tabalong wajib menanganinya.
Mengingat peliknya kasus ini, BNN Tabalong berharap seluruh pihak bersama-sama memerangi narkoba, tanpa terkecuali. Apalagi, di masa-masa kondisi ekonomi sedang sulit.
"Penyebab utama peredaran narkoba meningkat karena masalah ekonomi dan sebagian ada masalah pergaulan," tegasnya.
Editor : Sutrisno