RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Sanksi tegas kembali dijatuhkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat.
Dalam kurun waktu tahun 2022-2026, sedikitnya lima anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU) telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Beragam pelanggaran menjadi penyebab pemberhentian tersebut. Mulai dari meninggalkan tugas tanpa izin, pelanggaran kode etik, hingga kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasus terbaru menimpa Bripda M, anggota Polres HSU yang diberhentikan melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ia dinilai melakukan pelanggaran berat karena meninggalkan tugas tanpa izin selama hampir tiga bulan.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Iptu Asep menjelaskan, Bripda M tercatat tidak masuk dinas sejak 18 November 2025 hingga 13 Februari 2026.
"Yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari," ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Sempat Masuk DPO
Sebelum putusan PTDH dijatuhkan, proses terhadap Bripda M dilakukan secara bertahap.
Sipropam Polres HSU telah melakukan pemeriksaan dan memanggil yang bersangkutan sebanyak dua kali secara patut. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah.
Karena keberadaannya tidak diketahui, Bripda M kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 21 April 2026.
Upaya pencarian juga dilakukan. Personel Sipropam beberapa kali mendatangi kediaman keluarga Bripda M untuk mencari informasi sekaligus meminta yang bersangkutan kembali menjalankan tugas kedinasan.
Baca Juga: Diduga Berasal dari Bara Pengusir Nyamuk, Kandang Sapi di Amuntai Tengah Nyaris Ludes Terbakar
Namun, keluarga menyampaikan tidak mengetahui keberadaan Bripda M.
Tahapan berikutnya berlanjut ke Sidang KKEP. Lagi-lagi, Bripda M tidak hadir setelah dua kali dipanggil secara patut. Sidang akhirnya digelar secara in absentia sesuai aturan yang berlaku.
Bripda M merupakan lulusan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Kalimantan Selatan. Ia mulai berdinas sebagai anggota Polri pada 2023. Sebelum bertugas di Polres HSU, ia sempat ditempatkan di fungsi Samapta Polda Kalsel, kemudian bertugas di Tahti Polda Kalsel.
Setelah mengalami permasalahan kedinasan, Bripda M dimutasi ke Polres HSU dan menjadi bagian dari personel Samapta.
PTDH Sesuai Aturan Polri
Asep menegaskan, pemberian sanksi PTDH bukan keputusan yang langsung dijatuhkan, melainkan melalui tahapan sesuai aturan internal Polri.
"Prosesnya dilakukan secara berjenjang. Diawali dengan penanganan disiplin, kemudian dilanjutkan ke sidang kode etik karena tidak ada perubahan," jelasnya.
Upacara pemberhentian PTDH terhadap polisi yang melanggar etik, diharapkan agar masyarakat mengetahui yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri.
Disamping itu agar yang bersangkutan (PTDH) tidak mengaku ngaku lagi bagian dari anggota Polri yang dapat disalahgunakan nantinya.
Baca Juga: Misteri Kematian Kepala Rumah Tangga eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ada Basah di Bagian Dada
Dari Pelanggaran Kode Etik hingga Perkara Narkotika
Selain Bripda M, dalam lima tahun terakhir terdapat empat anggota Polres HSU lainnya yang juga menerima sanksi PTDH dengan latar belakang pelanggaran berbeda. Di antaranya terkait pelanggaran disiplin berat, pelanggaran kode etik, hingga perkara narkotika.
Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Polres HSU dalam menjaga marwah institusi serta memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai aturan dan kode etik profesi Polri.
Editor : Sutrisno