Bau Menyengat Peternakan Babi di Banjarbaru Disoal Warga, Pemko Lakukan Ini

Sheilla Farazela • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 15:38 WIB
Pemko Banjarbaru menggelar sidak ke lokasi peternakan babi di Guntung Manggis menyusul keluhan bau dari warga perumahan (Sheila Fazarela/Radar Banjarmasin) 
Pemko Banjarbaru menggelar sidak ke lokasi peternakan babi di Guntung Manggis menyusul keluhan bau dari warga perumahan (Sheila Fazarela/Radar Banjarmasin) 

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru – Aktivitas peternakan babi di wilayah Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, berujung penertiban. 

‎Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menggelar inspeksi mendadak (sidak) sekaligus sosialisasi ke lokasi kandang pada Selasa (28/7/2026).

‎Langkah tegas tersebut merupakan bentuk respons cepat atas aduan warga dari tiga perumahan—salah satunya Perumahan Naya Cluster di Jalan Guntung Manggis RT 19/III—yang merasa terganggu oleh bau tak sedap saban hari.

‎Camat Landasan Ulin, Dinny Wahyuni, mengonfirmasi bahwa peninjauan lapangan dilakukan guna merespons keresahan masyarakat setempat secara langsung.

‎"Kemarin ada pengaduan masyarakat, kemudian kita koordinasikan dengan SKPD teknis terkait. Alhamdulillah hari ini dilakukan check and recheck langsung ke lapangan," kata Dinny usai peninjauan.

‎Berdasarkan pendataan awal di lokasi, populasi babi di kawasan tersebut terbilang besar, mencapai ribuan ekor yang tersebar di ratusan kotak kandang. Selain di Jalan Guntung Manggis, keberadaan kandang babi juga terdeteksi meluas hingga kawasan Jalan Danau Seran.

‎Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarbaru, Wiwien Robiaty, menegaskan bahwa aktivitas budidaya maupun pembibitan Babi melanggar aturan daerah jika tidak berizin.

‎Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2024, kegiatan peternakan babi secara prinsip tidak diperbolehkan tanpa adanya diskresi atau izin khusus dari Wali Kota.

‎"Mengenai peternakan babi ini, memang tidak diperbolehkan di Kota Banjarbaru kecuali ada izin dari Ibu Wali Kota. Ke depan kami akan menerbitkan surat edaran serta merumuskan langkah penertiban bersama dinas terkait," tegas Wiwien.

‎Di sisi lain, menyikapi rencana penertiban oleh jajaran Pemko Banjarbaru, para peternak mengaku pasrah. Kendati begitu, mereka berharap pemerintah tidak sekadar menutup usaha, melainkan memberikan solusi konkret berupa relokasi.

‎Perwakilan peternak babi setempat, Iwan Manurung, menyampaikan bahwa para peternak memaklumi keluhan warga sekitar dan bersedia untuk dipindahkan. 

‎Namun, ia memohon agar disediakan lokasi baru yang legal demi menjaga kelangsungan mata pencaharian mereka.

‎"Kalau memang harus pindah dari sini, kami siap saja. Tapi kami minta satu, kalau bisa kami diberi lokasi (baru). Karena penghasilan kami dari sini," ujar Iwan.

‎Iwan mengungkapkan, aktivitas peternakan babi di lokasi tersebut sejatinya sudah berlangsung cukup lama, bahkan sebelum kawasan pemukiman warga marak dibangun. Ia menegaskan kesiapan para peternak untuk patuh pada regulasi daerah jika dipindahkan ke lokasi baru.

‎"Di mana saja tidak masalah, yang penting diberi lokasi, ada izinnya. Mau bayar pajak atau beli tanahnya, kami siap," pungkasnya.

Editor : M Oscar Fraby
banjarbaru Pemko Banjarbaru peternakan babi