Keluarga Pun Tak Tahu Keberadaan Bripda M yang Di-PTDH Polres HSU, Sampai Dijadikan DPO karena Tak Kunjung Penuhi Panggilan

M Akbar Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 15:06 WIB
Polres HSU PTDH Bripda M, karena meninggalkan dinas hingga jadi DPO. (Polres HSU) 
DIPECAT: Polres HSU PTDH Bripda M, karena meninggalkan dinas hingga jadi DPO.(Foto: Polres HSU) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda M di Polres Hulu Sungai Utara (Polres HSU) lalu, berlangsung melalui tahapan yang panjang. Sebelum diputuskan dipecat dari institusi Polri, berbagai upaya pembinaan, pemanggilan, hingga pencarian telah dilakukan.

Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas, Iptu Asep menjelaskan Bripda M diketahui meninggalkan tugas tanpa izin secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari, terhitung sejak 18 November 2025 hingga 13 Februari 2026.

"Pada tahap pemeriksaan, yang bersangkutan telah dipanggil sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah hadir memenuhi panggilan," ujar Iptu Asep, Selasa (28/7/2026).

Tidak hanya mengirimkan surat panggilan, personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres HSU juga beberapa kali mendatangi keluarga Bripda M. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan, sekaligus membujuk agar kembali melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan Bripda M.

Karena tidak kunjung kembali berdinas maupun memenuhi panggilan pemeriksaan, Bripda M kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 21 April 2026.

Meski telah berstatus DPO, proses penegakan kode etik tetap berjalan. Menjelang Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Polres HSU kembali melayangkan dua kali surat panggilan kepada Bripda M. Akan tetapi, yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Sehingga Sidang KKEP dilaksanakan secara in absentia karena yang bersangkutan tetap tidak hadir," jelasnya. 

Polres HSU menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemanggilan, pencarian, hingga pelaksanaan Sidang KKEP sebelum akhirnya dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Editor : M Oscar Fraby
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda M Profesi dan Pengamanan Amuntai polres hsu