Lima Residivis Ditangkap, Polisi Bongkar Delapan Kasus Narkoba di Tanah Laut

Norsalim Yahya • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 13:59 WIB
DIMUSNAHKAN : Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Firmansyah Baso membuang sabu yang telah dicampur pembersih lantai ke dalam septic tank. (Foto : Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)
DIMUSNAHKAN : Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Firmansyah Baso membuang sabu yang telah dicampur pembersih lantai ke dalam septic tank. (Foto : Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Satresnarkoba Polres Tanah Laut (Tala) mengungkap delapan kasus peredaran narkotika selama periode 8 Juni hingga 16 Juli 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 12 tersangka dan menyita ratusan gram sabu serta narkotika jenis ekstasi.

Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan mengatakan, delapan kasus yang diungkap terdiri dari enam kasus pada Juni dan dua kasus pada Juli. Seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki.

"Dari pengungkapan itu kami mengamankan 12 tersangka," katanya saat konferensi pers di Mapolres Tala, Selasa (28/7/2026).

Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 278,05 gram dan ekstasi seberat 2,19 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp550 ribu serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Menurut Ricky, dengan asumsi satu pengguna mengonsumsi 0,20 gram sabu, barang bukti yang disita diperkirakan dapat mencegah sekitar 7.200 orang terpapar penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp350 juta.

Usai konferensi pers, Polres Tala memusnahkan barang bukti sabu seberat 278,8 gram. Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Kapolres menegaskan pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tala Iptu Muhammad Firmansyah Baso mengatakan, pengungkapan yang paling menonjol selama periode tersebut terjadi di Kecamatan Jorong.

Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang pria berinisial RH (47). Dari tangan tersangka, petugas menyita 27 paket sabu dengan berat kotor 166,74 gram atau berat bersih 163,73 gram.

Dia juga mengungkapkan, dari total 12 tersangka yang diamankan, lima orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. 

Editor : Sutrisno
narkoba Tanah Laut Pelaihari