RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KANDANGAN – Sidang dugaan pemalsuan surat tanah yang disebut merugikan PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan mengungkap fakta baru. Salah seorang terdakwa mengakui penggunaan tahun 2017 pada dokumen yang dipersoalkan, meski berdasarkan dakwaan jaksa dokumen tersebut diduga baru dibuat pada 2025.
Persidangan yang digelar Senin (27/7/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Firdaus Subchan dan Nurdin Ardhi Pratama. Agenda sidang memasuki tahap pembuktian dari penuntut umum terhadap tiga berkas perkara dengan terdakwa Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangemanan.
Terdakwa Akui Tahun Disesuaikan dengan Transaksi
Dalam persidangan, Muhammad Herman memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya. Saat ditanya majelis hakim mengenai penggunaan tahun 2017 dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT), Herman mengaku tahun tersebut sengaja dicantumkan agar sesuai dengan waktu transaksi jual beli tanah.
"Supaya sama dengan tahunnya," ujar Herman saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian majelis hakim. Sebab, dalam dakwaan JPU disebutkan dokumen SPPFBT yang menjadi objek perkara diduga tidak dibuat pada 2017, melainkan pada 2025 dengan pencantuman tahun yang dimundurkan.
Ahli Forensik Digital Berhalangan Hadir
Untuk memperkuat pembuktian, JPU sebelumnya menjadwalkan menghadirkan saksi ahli digital forensik. Namun, karena berhalangan hadir, keterangannya dibacakan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Berdasarkan hasil penelusuran riwayat elektronik yang disampaikan dalam persidangan, dokumen dengan judul dan isi yang menjadi objek perkara diketahui dicetak pada 2025.
Temuan tersebut menjadi salah satu materi pembuktian yang diajukan penuntut umum dalam persidangan.
Kuitansi Tanpa Tanggal Ikut Disorot
Selain dokumen SPPFBT, majelis hakim juga mencermati kuitansi transaksi jual beli tanah antara Muhammad Herman dan Tirawan.
Kuitansi tersebut menjadi perhatian karena tidak mencantumkan tanggal transaksi, sehingga turut didalami dalam persidangan.
Perkara ini berkaitan dengan dokumen kepemilikan atas lahan di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Lahan tersebut diketahui telah dibebaskan oleh PT Antang Gunung Meratus (AGM) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang Masih Berlanjut
Sepanjang persidangan, ketiga terdakwa bergantian memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya. Hakim dan jaksa berulang kali mendalami proses pembuatan SPPFBT, termasuk alasan penggunaan tahun yang berbeda dengan waktu pembuatan dokumen.
Usai sidang, tim kuasa hukum ketiga terdakwa memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media.
"Kami tidak berkomentar, karena persidangan masih berjalan," ujarnya singkat. (*)
Editor : M. Ramli Arisno