Musnahkan 19 Kg Sabu, Polresta Banjarmasin Ungkap Ekstasi Jenis Langka

Maulana Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 15:39 WIB
MUSNAHKAN: Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar bersama Kejaksaan dan Pengadilan Banjarmasin, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 14 kasus di Mapolresta Banjarmasin. (Maulana) 
MUSNAHKAN: Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar bersama Kejaksaan dan Pengadilan Banjarmasin, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 14 kasus di Mapolresta Banjarmasin. (Maulana) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika berupa 19 kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta hampir setengah kilogram ganja di Aula Mathilda Batleyeri Mapolresta Banjarmasin, Senin (27/7/2026) siang.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu, ekstasi, dan ganja menggunakan blender yang dicampur air. Selanjutnya, larutan tersebut ditumpabkan ke dalam ember berisi campuran deterjen dan cairan pembersih sebelum dimusnahkan.

Pemusnahan dipimpin Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama, Kasatresnarkoba Kompol Syuaib Abdullah, serta Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo.

Kegiatan itu juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Kombes Pol Timbul mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan selama Juni hingga Juli 2026.

"Barang bukti yang kami musnahkan terdiri dari 19 kilogram 126 gram sabu, 462,24 gram ganja, serta 10.321 butir ekstasi. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan 14 kasus yang ditangani Polresta Banjarmasin, Polsek Banjarmasin Barat, Polsek Banjarmasin Timur, dan Polsek Banjarmasin Tengah," ujarnya.

Kombes Pol Timbul mengungkapkan,dari jumlah barang bukti tersebut, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 297.610 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Estimasi itu dihitung berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat digunakan 15 orang, satu gram ganja untuk satu orang, serta satu butir ekstasi untuk satu orang.

"Jika dinominalkan, nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp33.861.536.000. Ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Polresta Banjarmasin bersama polsek jajaran selama periode Juni hingga Juli 2026," ujar Timbul.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian bahwa seluruh barang bukti narkotika telah dimusnahkan sesuai prosedur. "tambahnya.

Selain itu, Kombes Pol Timbul mengungkapkan, dari 10.321 butir ekstasi yang disita, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan pil tersebut tergolong jenis langka.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, bahan bakunya diduga berasal dari Afrika."Ekstasi sebanyak 10.321 butir ini jenisnya langka dan bahan bakunya hanya ditemukan di Afrika," katanya. 

"Kemungkinan pabrikannya langsung dari Afrika sesuai hasil laboratorium yang kami terima. Saat ini kami masih berkoordinasi untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Dugaan sementara mengarah pada jaringan internasional," ujar Timbul.

Ia menambahkan, ribuan butir ekstasi itu diduga masih dalam kondisi murni dan belum sempat diedarkan kepada masyarakat. "Barang ini masih murni, diduga belum sempat beredar keluar," tuturnya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti lebih dahulu diperiksa keasliannya oleh Ps Kasubdit Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Kalimantan Selatan AKP Meilia Rahma Widhiana.

Hasil pemeriksaan laboratorium menemukan fakta baru. Salah satu pil ekstasi berwarna biru dengan logo LV ternyata mengandung zat mefedron atau 4-MMC, yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

AKP Meilia menjelaskan, mefedron memiliki efek yang hampir sama dengan MDMA, yakni meningkatkan rasa euforia, kepercayaan diri, mempercepat detak jantung, meningkatkan suhu tubuh, hingga berpotensi menyebabkan dehidrasi dan depresi setelah efek obat hilang.

"Pil berlogo LV itu mengandung mefedron atau 4-MMC. Ini merupakan temuan pertama kami di Kalimantan Selatan sejak Bidlabfor berdiri. Keberadaannya juga tergolong jarang ditemukan di Indonesia," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memetakan karakteristik zat tersebut karena reagen pemeriksaan cepat yang tersedia belum dapat mendeteksi mefedron secara manual. "Zat ini reaksinya sangat cepat dan dampaknya terhadap tubuh sama berbahayanya dengan narkotika lainnya," pungkas Meilia.

Editor : Sutrisno
ekstasi banjarmasin Narkotika